KUASA HUKUM WALIKOTA MEDAN NON AKTIF DZULMI ELDIN AJUKAN EKSEPSI

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Kamis 13 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan eksepsi terhadap kasus Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan.

Dalam surat eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU KPK dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Penasihat Hukum menyatakan bahwa JPU KPK tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Dzulmi Eldin dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019. Disebutkan keliru karena Terdakwa bukan hasil operasi tangkap tangan sehingga penyidik harusnya melakukan pemeriksaan sebagaimana calon tersangka.

Dalam kasus ini Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin disangkakan terlibat dalam aliran uang suap dari sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kota Medan yang dikumpulkan oleh Andika dan Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri sebesar Rp. 2.1 miliar lebih. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB