KUASA HUKUM WALIKOTA MEDAN NON AKTIF DZULMI ELDIN AJUKAN EKSEPSI

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Kamis 13 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan eksepsi terhadap kasus Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan.

Dalam surat eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU KPK dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Penasihat Hukum menyatakan bahwa JPU KPK tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Dzulmi Eldin dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019. Disebutkan keliru karena Terdakwa bukan hasil operasi tangkap tangan sehingga penyidik harusnya melakukan pemeriksaan sebagaimana calon tersangka.

Dalam kasus ini Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin disangkakan terlibat dalam aliran uang suap dari sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kota Medan yang dikumpulkan oleh Andika dan Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri sebesar Rp. 2.1 miliar lebih. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB