[www.pendidikanantikorupsi.org] Kamis 13 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan eksepsi terhadap kasus Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan.
Dalam surat eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU KPK dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Penasihat Hukum menyatakan bahwa JPU KPK tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Dzulmi Eldin dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Lebih lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019. Disebutkan keliru karena Terdakwa bukan hasil operasi tangkap tangan sehingga penyidik harusnya melakukan pemeriksaan sebagaimana calon tersangka.
Dalam kasus ini Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin disangkakan terlibat dalam aliran uang suap dari sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kota Medan yang dikumpulkan oleh Andika dan Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri sebesar Rp. 2.1 miliar lebih. (Ibr)