KUASA HUKUM WALIKOTA MEDAN NON AKTIF DZULMI ELDIN AJUKAN EKSEPSI

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Kamis 13 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan eksepsi terhadap kasus Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan.

Dalam surat eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU KPK dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga harus dianggap batal demi hukum. Penasihat Hukum menyatakan bahwa JPU KPK tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Dzulmi Eldin dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019. Disebutkan keliru karena Terdakwa bukan hasil operasi tangkap tangan sehingga penyidik harusnya melakukan pemeriksaan sebagaimana calon tersangka.

Dalam kasus ini Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin disangkakan terlibat dalam aliran uang suap dari sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kota Medan yang dikumpulkan oleh Andika dan Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri sebesar Rp. 2.1 miliar lebih. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB