Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 12 November 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka persidangan tersebut di Ruang Cakra Utama dengan agenda persidangan pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah mengadirkan total 8 orang saksi yang dimintai keterangan terkait Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara. dari keterangan saksi-saksi tersebut modus operandi yang digunakan dalam mengkorupsi Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara tersebut adalah dengan cara pembelian barang-barang dilakukan sendiri oleh Dinas Kesehatan, namun pencairan dana dilakukan dengan cara menyewa rekanan-rekanan penyedia.
sebagaimana terdapat dalam fakta persidangan bahwa format laporan pertangungjawaban dan kwitansi-kwitansi ternyata telah disiapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kemudian semunya di otak-atik agar sesuai dengan aturan. hal tersebut terkuak setelah Advokat Teuku Raja Arif Faisal, SH, MH menggali secara intens keterangan saksi-saksi.
“itukan ada makan minum yang kegiatan dipolres, besarnya saya bacakan Rp68.250.000, andakan ada buat laporannya, itu berapa orang yang makan sampai biayanya sebesar itu, atau lauknya lauk apa itu bisa mahal begitu?” tanya Advokat Teuku Raja Arif Faisal, SH, MH kepada saksi.
“saya mengenai itu tidak tahu pak” jawab saksi.
“tapi dalam hal ini saudara yang buat laporannya, bukan CV. Widya Winda?” tanya Advokat Teuku Raja Arif Faisal, SH, MH kembali.
“iya saya Pak” jawab saksi.
“termasuk laporan dan kwitansi-kwitansi itu formatnya sudah ada, yang kemudian saudara tinggal mengisi saja, dan angka-angka yang diisi dalam kwitansi tersebut juga sudah ditentukan, untuk laporan kegiatan ini sekian angkanya gitu ya?” tanya Advokat Teuku Raja Arif Faisal, SH, MH menggali lebih dalam.
“iya pak, formatnya dan masalah angkanya sudah direkayasa kian sama PPK, saya tinggal mengisi saja pak” jawab saksi.
“ouh, PPK semua yang rekayasa, siapa nama PPK-nya?” tanya Advokat Teuku Raja Arif Faisal, SH, MH memperjelas.
“PPK-nya Elvandri, pak” jawab saksi.
“CV. Widiya Winda dapat berapa dalam BTT ini?” sambung Advokat Ilham Siddik Lubis, S.H
“CV. Widiya Winda hanya dapat 1,5% dari anggaran kegiatan pak” jawab saksi
setelah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangangan hingga pekan depan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan.























