Korupsi: Saksi Bantah Keterangan Mahyarudin

Senin, 16 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Labuhanbatu Selatan. Mahyarudin Dalimunthe, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2009  kembali disidangkan di pengadilan TIPIKOR Medan, Senin (16/04).

Terdakwa menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dari nilai kontrak Rp307.579.000.

Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Ahmad Safril Lubis  yang merupakan  rekanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Losari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam keterangannya, saksi membantah keterangan terdakwa yang sebelumnya mengatakan, pekerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali alias 0%. “Sudah ada pekerjaan awal 30% dengan biaya Rp 75 juta,” bantahnya.

Ahmad Safri Lubis menambahkan, PPK tidak pernah terlihat dilapangan proyek. Dan ia pernah memberikan uang sebesar Rp 500.000 karena terdakwa meminta uang jalan.

Dari keterangan-keterangan terdakwa dipersidangan, Senin (16/04), ternyata selain terdakwa ada juga orang lain yang  meminta fee 10% dari proyek tersebut. “Saya tidak dapat menyebutkan namanya tapi  ada pejabat Polres yang menerima uang 10%,” Ucapnya didepan persidangan.

Sebelumnya, CV. Cahaya Gemilang memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp307 juta. Penunjukan CV Cahaya Gemilang ditanda tangani oleh Kadis PU dan PPK.

Dihadapan majelis hakim, saksi menerangkan, dia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena telah dilakukan pemutusan kontrak akhir Desember setelah penerimaan uang muka sebesar Rp 92.273.700.

Atas pemutusan kontrak tersebut, terdakwa Mahyarudin Dalimunthe tidak dapat mencairkan uang muka yang telah diterima CV. Cahaya Gemilang dari jaminan uang muka karena jaminan tersebut tidak ada.

Sebagaimana yang dikatakan oleh saksi ahli pada sidang sebelumnya, Senin (02/04),  karena uang jaminan tak dapat dicairkan itu makanya timbul kerugian keuangan negara. Kalau saja uang jaminan itu dicairkan, dan diberikan kepada negara maka tidak ada kerugian negara.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB