Pendidikanantikorupsi.org. Senin 26 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim pada persidangan ini memberikan tanggapan terkait keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Halomoan Jetro Amstrong Manullang (Plt Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022) dan terdakwa Ani Sinaga (Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022) terkait Ahli Audit kerugian negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berasal dari dari instansi yang sama yaitu Kejaksaan Republik Indonesia.
Majelis Hakim, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberatan dari PH terdakwa nantinya akan diterangkan dalam putusan majelis. Oleh karena itu Majelis Hakim mengambil sikap melanjutkan pemeriksaan keterang ahli JPU.
Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan Ahli Audit dari JPU tersebut digelar pada persidangan tanggal 28 Mei 2025. Kemudian Majelis Hakim turut memberikan kesempatan juga kepada PH terdakwa untuk menghadirkan ahli bila ada.
Selanjutnya kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga 28 Mei 2025.