Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanaantikorupsi.org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Gratifikasi/Suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kab. Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp68,4 miliar.

Persidangan kali ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (Mantan Bupati Langkat) maupun Iskandar Perangin-angin (Abang Kandung Terbit Rencana Perangin-angin).

Majelis menilai bahwasanya eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keberatan atas eksepsi para terdakwa diterima.

Kemudian, menurut Majelis Hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. JPU KPK telah menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan  dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:22 WIB

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:09 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Berita Terbaru

Aktivitas

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 07:22 WIB

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB