Pendidikanantikorupsi.org. Selasa, 19 Maret 2024. Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (19/3/2024).
Selain hukuman pidana penjara, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengambil upaya hukum banding atau tidak.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Oleh karena perbuatannya, JPU menilai Mangindar Simbolon telah memenuhi unsur-unsur Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.