Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Selasa, 19 Maret 2024. Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (19/3/2024).

Selain hukuman pidana penjara, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah  tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengambil upaya hukum banding atau tidak.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Oleh karena perbuatannya, JPU menilai  Mangindar Simbolon telah memenuhi unsur-unsur Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB