Korupsi: Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 3 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai dituntut  1 tahun 6 bulan penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi  Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010, di pengadilan TIPIKOR Medan, Selasa, (03/04).

Terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan dilelang untuk pengganti.

Tidak sampai distu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB