Mantan Kepala Desa Mainu Tengah Divonis 4 (empat) Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Adapun yang menjadi agenda sidang ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 4 (empat) Tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Giwanto Alias Bibit.

Menurut Hakim bahwa perbuatan Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019. Yaitu terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim meminta kepada Terdakwa Agar membayar uang penggati sebesar Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti terhitung 1 (bulan) sejak putusan ini dibacakan maka memerintahkan Jaksa agar melelang harta benda milik terdakwa namun apabila harta benda Terdakwa tidak maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.

Adapun keadaan yang memberatkan pada putusan tersebut ialah perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa belum mengembalikan keuangan kepada negara, Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Lebih lanjut Bendahara Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Kiki Susan Hadianto, dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Vonis Terdakwa Giwanto Alias Bibit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang sebelumnya meminta agar Terdakwa dipidana 5 (lima tahun) penjara dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), apabila jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru