Mantan Kepala Desa Mainu Tengah Divonis 4 (empat) Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Adapun yang menjadi agenda sidang ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 4 (empat) Tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Giwanto Alias Bibit.

Menurut Hakim bahwa perbuatan Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019. Yaitu terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim meminta kepada Terdakwa Agar membayar uang penggati sebesar Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti terhitung 1 (bulan) sejak putusan ini dibacakan maka memerintahkan Jaksa agar melelang harta benda milik terdakwa namun apabila harta benda Terdakwa tidak maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.

Adapun keadaan yang memberatkan pada putusan tersebut ialah perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa belum mengembalikan keuangan kepada negara, Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Lebih lanjut Bendahara Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Kiki Susan Hadianto, dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Vonis Terdakwa Giwanto Alias Bibit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang sebelumnya meminta agar Terdakwa dipidana 5 (lima tahun) penjara dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 394.170.365,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), apabila jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru