Mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (31/10/2012).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim M Nur saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Cakra VII.

Selain hukuman penjara dan denda, tedakwa Ardjoni Munir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 263,2 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 350.972.884.  Uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Ardjoni sebelum sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, sisa uang pengganti kerugian negara menurut penjelasan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adelina, dibebankan kepada terdakwa Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah). “sisanya dibebankan kepada Apo,” jelas adelina usai persidangan.

Ardjoni Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Dispora-Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp350.972.884.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur; setiap orang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Nur serta hakim anggota Jhonny Sitohang dan Tirta Winata, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru