Mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (31/10/2012).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim M Nur saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Cakra VII.

Selain hukuman penjara dan denda, tedakwa Ardjoni Munir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 263,2 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 350.972.884.  Uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Ardjoni sebelum sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, sisa uang pengganti kerugian negara menurut penjelasan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adelina, dibebankan kepada terdakwa Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah). “sisanya dibebankan kepada Apo,” jelas adelina usai persidangan.

Ardjoni Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Dispora-Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp350.972.884.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur; setiap orang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Nur serta hakim anggota Jhonny Sitohang dan Tirta Winata, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB