Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Nurkholidah Lubis  Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023. Selain Nurkholidah, rekannya Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/6/24).

JPU juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta) dan sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta) kepada terdakwa Parsaulian Siregar,” tambah Fauzan.

Dengan ketentuan, kata Fauzan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga Senin (10/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB