[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 27 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan atas nama terdakwa Hardono Purba. Adapun yang menjadi agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan subsidair 2 (dua) Bulan kurungan terhadap Mantan kepala Sekolah SMAN 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ,Hardono Purba.
Menurut Hakim perbuatan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Bos Tahun 2018, Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Ujar Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti terhitung 1 (satu) bulan sejak putusan ini dibacakan maka memerintahkan Jaksa agar melelang harta benda milik terdakwa namun apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kekurangan dan/atau tidak ada memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan.
Adapun kedaan yang memberatkan pada putusan tersebut ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mengembalikan uang negara yang telah dirugikan, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis terdakwa Hardono Purba yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Terdakwa dipidana selama 8 (delapan) tahun dengan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggati sebesar Rp. 1.136.188.500,-(satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan apabila tidak dapat membayar pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Diakhir persidangan Majelis Hakim sebelum menutup peridangan mempertanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding lalu terdakwa menjawab pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia. Sidang dinyatakan ditutup. (MDP)