Mantan Ketua DPRD Binjai Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai) Ir. Haris Harto, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (15/05/2012).

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Sitohang juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, ia diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp490.000.000.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk  mengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jhonny Sitohang saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai, Tahun Anggaran 2007, senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa benar ada dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi dari jumlah dana tersebut, yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000. Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp490 Juta. Kemudian ia menyuruh Ahmad Kuasa selaku sekretaris untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penerimaan dana bantuan Pemko Binjai yang dialokasikan kepada KONI Binjai. Tetapi, LPJ tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Oleh karenanya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/04), JPU menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB