Mantan Ketua DPRD Binjai Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai) Ir. Haris Harto, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (15/05/2012).

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Sitohang juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, ia diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp490.000.000.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk  mengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jhonny Sitohang saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai, Tahun Anggaran 2007, senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa benar ada dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi dari jumlah dana tersebut, yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000. Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp490 Juta. Kemudian ia menyuruh Ahmad Kuasa selaku sekretaris untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penerimaan dana bantuan Pemko Binjai yang dialokasikan kepada KONI Binjai. Tetapi, LPJ tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Oleh karenanya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/04), JPU menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB