Mantan Sekretaris KONI, Ahmad Kuasa, Hanya Divonis 1 Tahun

Rabu, 9 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan, Selasa (08/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Jonny Sitohang dalam putusannya menyatakan, Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI senilai Rp 951 Juta, yang merupakan dana bantuan Pemerintah kota  (Pemkot) Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa ialah Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Rabu, (04/04), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi JPU yang diketuai Iqbal belum dapat menentukan sikap, melainkan masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau melakukan banding.

Berbeda dengan JPU, terdakwa dengan tegas mengambil sikap akan melakukan banding, meskipun vonis ini sudah termasuk ringan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB