Mantan Sekretaris KONI, Ahmad Kuasa, Hanya Divonis 1 Tahun

Rabu, 9 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan, Selasa (08/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Jonny Sitohang dalam putusannya menyatakan, Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI senilai Rp 951 Juta, yang merupakan dana bantuan Pemerintah kota  (Pemkot) Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa ialah Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Rabu, (04/04), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi JPU yang diketuai Iqbal belum dapat menentukan sikap, melainkan masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau melakukan banding.

Berbeda dengan JPU, terdakwa dengan tegas mengambil sikap akan melakukan banding, meskipun vonis ini sudah termasuk ringan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru