Mantan Sekretaris KONI, Ahmad Kuasa, Hanya Divonis 1 Tahun

Rabu, 9 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan, Selasa (08/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Jonny Sitohang dalam putusannya menyatakan, Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI senilai Rp 951 Juta, yang merupakan dana bantuan Pemerintah kota  (Pemkot) Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa ialah Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Rabu, (04/04), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi JPU yang diketuai Iqbal belum dapat menentukan sikap, melainkan masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau melakukan banding.

Berbeda dengan JPU, terdakwa dengan tegas mengambil sikap akan melakukan banding, meskipun vonis ini sudah termasuk ringan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru