www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, (4/4).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang merupakan Dana bantuan Pemko Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.
Menurut fakta persidangan, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 951 juta, sehingga Perbuatan terdakwa ini, melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana. (Day)