Korupsi: Mantan Sekretaris KONI Kota Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, (4/4).

Dalam tuntutannya, JPU  menyatakan Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang merupakan Dana bantuan Pemko Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Menurut fakta persidangan, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 951 juta, sehingga Perbuatan terdakwa ini, melanggar pasal 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak Pidana Korupsi  jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru