Korupsi: Mantan Sekretaris KONI Kota Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan  subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar  Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, (4/4).

Dalam tuntutannya, JPU  menyatakan Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang merupakan Dana bantuan Pemko Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.

Menurut fakta persidangan, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 951 juta, sehingga Perbuatan terdakwa ini, melanggar pasal 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak Pidana Korupsi  jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru