Kamis 14 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasu korupsi mark up pembayaran biaya operasional PDAM Cabang Deli Serdang yang merugikan negara senilai Rp 10,90 M. Dengan terdakwa Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Lian Syahrul, Mustafa dan Zainal Sinulingga (DPO). Adapun agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim yakni Syaiful Bachari Hutasuhut, menuturkan cara yang digunakan oleh terdakwa Zainal Sinulingga dalam melakukan mark up ialah dengan merubah angka nominal pada Voucher pengajuan pembayaran setelah ditandatangani oleh Kepala Cabang.
Hal itu disebut oleh Syaiful berdasarkan pengakuan terdakwa Zainul Sinulingga sendiri kepadanya sekitar april 2018. Pada saat itu Syaiful Bachri Hutasuhut yang baru diangkat menjadi Kepala Cabang PDAM Deli Serdang melakukan pengecekan keuangan. melihat adanya kejanggalan dengan keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang, Syaiful Bachri menanyakan hal teresebut ke Zainal Sinulingga selaku Kepala Bagian keuangan dan akhirnya Zainal Sinulingga mengakui telah melakukan mark up untuk biaya operasianal karyawan.
Setelah mendengerkan keterangan saksi, Majelis Hakim menanggapi keterangan tersebut dengan meminta alat bukti berupa berkas pengajuan pembiayaan, voucher dan cek pencairan dari JPU. “apabila cara yang dilakukan Zainal Sinulingga dengan melakukan perubahan angka nominal pada voucher, secara otomatis berkas pengajuan pembiayaan dan cek pencairan tidak akan sinkron” ungkap majelis Hakim. Setelah melihat 81 alat bukti, memang sebagian besar antara berkas pengajuan pembiayaan dan cek pencairan tidak sama, tetapi ada juga yang sama.
Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian meminta keterangan secara bersamaan dari sembilan saksi berikutnya yang merupakan tim SPI ( Satuan Pengawas Internal) PDAM Tirtanadi. Majelis Hakim memulai pertanyaan mengenai cara kerja pengawasan SPI mengapa penyelewangan dana yang sudah dilakukan sejak lama tidak terdeteksi oleh SPI.Kemudian dari keterangan saksi mereka mengaku dari tahun 2015-2017 tidak melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, karena pengawasan difokuskan ke wilayah zona 1.
Setelah terjadi permasalahan mengenai mark up yang dilakukan Zainal Sinulingga barulah mereka mendapatkan SK perintah pengawasan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Diakhir Majelis Hakim menanyakan perihal aliran dana Markup tersebut. Saksi mengatakan tim SPI pernah memanggil Zainal Sinulingga dan menanyakan kemana saja uang tersebut digunakan, “tapi Zainal tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut” ujar salah seorang saksi.
Diketahui bahwa lima orang terdakwa yang disidangkan sebelumnya didakwa melawan hukum mencairkan dengan memberikan tanda tangan cek yang diajukan Zainal Anwar selaku Kabag keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Zainal Anwar kini tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. (Sry)