Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim membuka sidang Pembacaan Pleidoi (Nota Pembelaan) terhadap terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan) dan Fachmy Wahyudi Harahap di ruang sidang cakra 8 PN Medan (16/05/2024). Ketua Majelis Hakim Ardiansyah mempersilakan Azlansyah membacakan Pleidoinya. Terdengar isak tangis hingga tersedu-sedu ketika Azlansyah membacakan nota pembelaannya. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang melakukan pemerasan terhadap Robby (Caleg Partai Kebangkitan Nasional).

Permintaan maaf pun disampaikannya dihadapan majelis hakim atas nama pribadi maupun keluarganya. Kemudian dalam pembelaannya ia menyampaikan bahwasanya perbuatan ini bukan unsur dari kesengajaan dirinya . Sebab peristiwa pidana yang menimpa dirinya terjadi karena ia disuruh oleh senior-seniornya di KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagaimana yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwasanya dirinya baru pertama kali menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan dan belum pernah berpengalaman sebagaimana para seniornya. Ia menyatakan hanya bisa mengikuti perintah/pendapat seniornya dan ternyata inilah cara mainnya tidak ada yang gratisan. Atas hal tersebut, Azlansyah mengaku bersalah karena mengikuti perintah seniornya.

Ia juga menceritakan bahwasanya ketika ditetapkan sebagai tersangka banyak media yang memberitakan peristiwa tindak pidana yang menimpa dirinya baik di Televisi, Media Online atau cetak. Selain itu, ia juga menyampaikan keluarganya kerap mendapatkan penilaian buruk di tengah masyarakat sehingga menyebabkan orang tuanya sakit dan istri serta anaknya sering bersedih hati. Oleh karena itu, dalam pembelaannya ia menutup dengan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan serendah-rendahnya.

Usai mendengar Azlansyah membacakan Pleidoi, Ardiansyah menyampaikan agar ia segera bertaubat secara benar-benar kepada Allah Swt.

Hal yang sama juga terjadi ketika terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap membacakan Nota Pembelaannya dihadapan majelis hakim. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukannya. Ia mengakui kesalahannya berupa kelalaian dan kekhilafan atas perbuatan ini, sekali lagi tidak ada niat melakukan perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat maupun Negara. Kemudian, dalam Pleidoinya ia menyampaikan bahwasanya dirinya telah melarang Robby untuk tidak mengikuti permintaan dari Oknum Komisioner KPU Kota Medan. Bahkan dirinya menyatakan bahwasanya ia bukan bagian dari rencana yang telah di skenariokan dalam agenda permintaan sejumlah uang kepada Robby.

Akhirnya Fachmy menyampaikan permohonan maaf yang tulus untuk dimaafkan. Dibebaskan dari tuntutan Tindak Pidana dan dipulihkan haknya sebagai warga negara. Apabila Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum menilai beda atas persoalan hukum ini, ia memohon agar mendapatkan keringanan ukuman sebagai konsekunsi hukum yang kelak akan jalaninya. Apalagi saat ini Fachmy sebagai orangtua yang sampai saat ini dicari oleh kedua anaknya yang merindukan kasih sayang dari seorang ayah.

Diketahui sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy dengan tuntutan 2 tahun pidana penjara. Adapun pasal yang dikenakan ialah Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif dalam persidangan, serta belum menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.

Setelah para terdakwa membacakan Nota Pleidoi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom untuk menyikapi Pleidoi terdakwa. JPU menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya. Hal yang sama juga diberikan kepada Penasihat Hukum terdakwa bahwasanya dan menyatakan tetap pada Pleidoinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 30 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB