Perkebunan: Ngutip Berondolan Busuk, Seorang IRT Dipolisikan

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi. Serdang Bedagai. Malang benar nasib Siti Zahara (38). Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap centeng (karyawan kebun) karena mengutip berondolan (butiran buah sawit yang rontok) busuk di areal perkebunan PTPN IV Unit Adolina.

Peristiwa ini terjadi pada petang hari, Rabu 11 April 2012. Sekitar pukul 17.00 Siti Zahara mengutip berondolan di areal perkebunan PTPN IV Adolina bersama seorang anak perempuannya. Setelah itu, Ia pulang dengan mengendarai sepeda motor, membawa hasil pencariannya, menuju kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Serdang Bedagai. Ketika melintasi jalanan di sekitar perkebunan PTPN III Sarang Giting, Siti ditangkap oleh seorang centeng kebun PTPN IV Adolina.

Entah apa faedahnya menangkap Siti, yang mengambil sebaskom buah busuk di atas tanah untuk sesuap nasi. Padahal perkebunan tak merugi akibat buah busuk sisa itu diambil untuk mencukupi makan. Tapi centeng tak peduli, malam memberhentikan sepeda motor Siti, dan mengintimidasi. Anak perempuan Siti yang bersamanya di sepeda motor itu pun lari ketakutan. Lalu Siti tinggal sendiri, ditangkap sang centeng.

Kemudian Siti dibawa untuk dilaporkan ke Polsek Perbaungan. Atas laporan sang centeng, Siti ditangkap di Mapolsek Perbaungan petang itu hingga siang hari Kamis (12/04). Untuk kepentingan pemeriksaan, Siti menginap di Mapolsek Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, Siti diancam pasal 363 KHUPidana.

Jika diancam pasal itu, berarti Siti dituduh telah melakukan pencurian dengan pengerusakan. Dengan pasal ini, Siti dituduh telah melakukan pengerusakan untuk dapat masuk ke areal PTPN IV Adolina ataupun untuk mengabil berondolan busuk. Tuduhan yang terlalu mengada-ada ini memang tidak memberikan rasa keadilan kepada Siti, di tengah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi di tengah masyarakat sekitar perkebunan.

Kini, biarpun tidak ditahan dan berhasil ditangguhkan, tetapi Siti tetap mejalani proses hukum sebagai tersangka. Dalam menjalani proses ini, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, mendukung Siti, memberikan semangat untuk dapat melalui proses hukum. (Al)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB