Perkebunan: Ngutip Berondolan Busuk, Seorang IRT Dipolisikan

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi. Serdang Bedagai. Malang benar nasib Siti Zahara (38). Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap centeng (karyawan kebun) karena mengutip berondolan (butiran buah sawit yang rontok) busuk di areal perkebunan PTPN IV Unit Adolina.

Peristiwa ini terjadi pada petang hari, Rabu 11 April 2012. Sekitar pukul 17.00 Siti Zahara mengutip berondolan di areal perkebunan PTPN IV Adolina bersama seorang anak perempuannya. Setelah itu, Ia pulang dengan mengendarai sepeda motor, membawa hasil pencariannya, menuju kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Serdang Bedagai. Ketika melintasi jalanan di sekitar perkebunan PTPN III Sarang Giting, Siti ditangkap oleh seorang centeng kebun PTPN IV Adolina.

Entah apa faedahnya menangkap Siti, yang mengambil sebaskom buah busuk di atas tanah untuk sesuap nasi. Padahal perkebunan tak merugi akibat buah busuk sisa itu diambil untuk mencukupi makan. Tapi centeng tak peduli, malam memberhentikan sepeda motor Siti, dan mengintimidasi. Anak perempuan Siti yang bersamanya di sepeda motor itu pun lari ketakutan. Lalu Siti tinggal sendiri, ditangkap sang centeng.

Kemudian Siti dibawa untuk dilaporkan ke Polsek Perbaungan. Atas laporan sang centeng, Siti ditangkap di Mapolsek Perbaungan petang itu hingga siang hari Kamis (12/04). Untuk kepentingan pemeriksaan, Siti menginap di Mapolsek Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, Siti diancam pasal 363 KHUPidana.

Jika diancam pasal itu, berarti Siti dituduh telah melakukan pencurian dengan pengerusakan. Dengan pasal ini, Siti dituduh telah melakukan pengerusakan untuk dapat masuk ke areal PTPN IV Adolina ataupun untuk mengabil berondolan busuk. Tuduhan yang terlalu mengada-ada ini memang tidak memberikan rasa keadilan kepada Siti, di tengah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi di tengah masyarakat sekitar perkebunan.

Kini, biarpun tidak ditahan dan berhasil ditangguhkan, tetapi Siti tetap mejalani proses hukum sebagai tersangka. Dalam menjalani proses ini, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, mendukung Siti, memberikan semangat untuk dapat melalui proses hukum. (Al)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB