Perkebunan: Ngutip Berondolan Busuk, Seorang IRT Dipolisikan

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi. Serdang Bedagai. Malang benar nasib Siti Zahara (38). Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap centeng (karyawan kebun) karena mengutip berondolan (butiran buah sawit yang rontok) busuk di areal perkebunan PTPN IV Unit Adolina.

Peristiwa ini terjadi pada petang hari, Rabu 11 April 2012. Sekitar pukul 17.00 Siti Zahara mengutip berondolan di areal perkebunan PTPN IV Adolina bersama seorang anak perempuannya. Setelah itu, Ia pulang dengan mengendarai sepeda motor, membawa hasil pencariannya, menuju kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Serdang Bedagai. Ketika melintasi jalanan di sekitar perkebunan PTPN III Sarang Giting, Siti ditangkap oleh seorang centeng kebun PTPN IV Adolina.

Entah apa faedahnya menangkap Siti, yang mengambil sebaskom buah busuk di atas tanah untuk sesuap nasi. Padahal perkebunan tak merugi akibat buah busuk sisa itu diambil untuk mencukupi makan. Tapi centeng tak peduli, malam memberhentikan sepeda motor Siti, dan mengintimidasi. Anak perempuan Siti yang bersamanya di sepeda motor itu pun lari ketakutan. Lalu Siti tinggal sendiri, ditangkap sang centeng.

Kemudian Siti dibawa untuk dilaporkan ke Polsek Perbaungan. Atas laporan sang centeng, Siti ditangkap di Mapolsek Perbaungan petang itu hingga siang hari Kamis (12/04). Untuk kepentingan pemeriksaan, Siti menginap di Mapolsek Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, Siti diancam pasal 363 KHUPidana.

Jika diancam pasal itu, berarti Siti dituduh telah melakukan pencurian dengan pengerusakan. Dengan pasal ini, Siti dituduh telah melakukan pengerusakan untuk dapat masuk ke areal PTPN IV Adolina ataupun untuk mengabil berondolan busuk. Tuduhan yang terlalu mengada-ada ini memang tidak memberikan rasa keadilan kepada Siti, di tengah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi di tengah masyarakat sekitar perkebunan.

Kini, biarpun tidak ditahan dan berhasil ditangguhkan, tetapi Siti tetap mejalani proses hukum sebagai tersangka. Dalam menjalani proses ini, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, mendukung Siti, memberikan semangat untuk dapat melalui proses hukum. (Al)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB