Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/19) kembali menyidangkan perkara korupsi pengadaan kapal di Dinas Kebudayaan Periwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J. Simarmata, dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan agenda Pledoi dan Pembacaan Putusan oleh terdakwa Nora Butar Butar selaku wakil direktur CV Khayla Primana Nusa. Ketua Majelis Hakim J. Simarmata., S.H., M.H menjelaskan bahwa batas waktu persidangan sudah hampir habis, sehingga agenda pembacaan putusan harus segera dilakukan setelah pledoi terdakwa dibacakan.
Setelah palu hakim diketuk sebagai tanda membuka sidang, seperti biasa Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Terdakwa apakah sudah siap untuk mengikuti agenda sidang hari ini. Ketua Majelis langsung meminta Penasihat Hukum untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan, namun karena terdakwa Nora Butar Butar mengaku membawa pembelaan maka ia diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pledoinya
Sebelum membacakan pembelaanya terdakwa meminta waktu untuk menjelaskan kronologis kasus yang ia alami, namun Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa fokus kepada kesimpulan pembelaan selama sidang. Sehingga terdakwa dalam pembelaanya hanya membahas perihal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak berkeadilan. Terdakwa mengaku timbulnya masalah kekurangan uang dalam pembuatan kapal terjadi karena waktu termin pengerjaan yang seharusnya adalah 6 bulan, sementara ia hanya diberikan termin 3 bulan di dalam kontrak pekerjaan. Lebih lanjut, sambil menangis dan mengaku menyesal terdakwa menyampaikan bahwa ia seharusnya membaca dan mengkoreksi pekerjaan yang dilakukan, bukan hanya menandatangani dokumen.
Lebih lanjut setelah pembacaan pledoi dilakukan oleh terdakwa, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk membacakan Pembelaannya. Penasihat Hukum hanya menyampaikan kesimpulan bahwa terdakwa telah menyesal dan meminta keringanan hukuman, sebab ia merupakan orang tua tunggal dari empat orang anak, tidak pernah bermasalah dengan hukum, dan selalu koperatif dalam persidangan.
Setelah pembacaan pledio dari Terdakwa Nora Butar Butar dan Penasihat Hukum dilakukan, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Dawin Sofia Gaja apakah memiliki tanggapan terhadap pembelaan tersebut. Namum Jaksa Penuntut yang berasal dari Kejaksaan Negeri Dairi menyatakan tidak ada tanggapan dan tegas “tetap pada tuntutan”.
Oleh karena agenda pembacaan pledio sudah selesai, Ketua Majelis Hakim langsung menskors sidang untuk bermusyawarah dengan kedua anggota majelis hakim. (Seperti hal yang sudah disampaikan Ketua Majelis Hakim sebelumnya kepada terdakwa di awal persidangan mengenai waktu yang sudah hampir habis, Ketua Majelis Hakim langsung menyampaikan putusan tanpa menunda sidang).
Setelah beberapa saat bermusyawarah, Ketua Majelis Hakim langsung mencabut skors dan membuka sidang, Majelis menyampaikan bahwa mereka hanya akan membacakan amar putusan tanpa membaca pertimbangan hukum. Ketua Majelis Hakim dalam penyampaianya menyimpulkan bahwa terdakwa bersalah terhadap dakwaan jaksa Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain karena tidak menjalankan program pemerintah, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Nora butar Butar dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan dan denda 200 Juta Subsdier 3 Bulan penjara kepada terdakwa Nora Butar Butar. Lebih jauh terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar 309 juta subsider 3,5 tahun penjara. Terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini terdakwa menyatakan banding.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan selama 7 Tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dengan Uang Pengganti Rp 309. Juta subsider 3,5 tahun penjara apabila tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya tiga orang terdakwa antara lain Naik Capah, Naik Kaloko dan Pardamean dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, namun pada tingkat Banding ketiga terdakwa divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. (Ibr)