PADA SAKSI PROYEK PEMBAGUNAN MCK DI TEBING TINGGI MAJELIS HAKIM MARAH-MARAH

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Majelis Hakim marah dan membentak saksi dalam Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) dengan terdakwa Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi

Sidang terhadap kedua terdakwa kembali di gelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan  (6/10/14). Agenda sidang kali ini JPU menghadirkan 6 orang Saksi yakni: Wal Asri, Edi Sanjaya, Safar, Uncu, Saktiono dan Asmadi.

Tidak tanggung-tangung Majelis Hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung marah dan membentak saksi Wal Asri, Wal Asri mengatakan bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan MCK, namun Wal Asri mengakui tidak pernah memberikan pengarahan untuk melakukan pertanggung jawaban dan pembuatan laporan keuangan, dalam keteranganya Saksi juga tidak pernah melihat meteri sosialisasi yang akan diberikan perihal pembangunan sanitasi MCK. Atas pengakuannya Majelis Hakim Memarahi Wal Asri karena kelalainya dalam pelaksanaan sosialisasi sehingga ketua-ketua KSM tidak membuat laporan keuangan untuk pertanggung jawaban, Hakim juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa memberikan materi sedangkan belum pernah membaca materi yang harus diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya perbuatanya dilakukan karena sudah sering membaca materi terkait pembangunan sanitasi.

Saksi lainnya Safal,Supardi, dan Saktiono menyatakan bahwa mereka hanya menemani kedua terdakwa dalam melakukan pencairan dana sebesar 85 juta rupiah di Medan, dan dari dana yang ditarik mereka  dikirim kepada pihak ketiga hanya 70 juta Rupiah.

Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya kasus ini terungkap setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar 119 juta, Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan pengadaan proyek di daerah Kota Tebing Tinggi Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB