PADA SAKSI PROYEK PEMBAGUNAN MCK DI TEBING TINGGI MAJELIS HAKIM MARAH-MARAH

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Majelis Hakim marah dan membentak saksi dalam Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) dengan terdakwa Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi

Sidang terhadap kedua terdakwa kembali di gelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan  (6/10/14). Agenda sidang kali ini JPU menghadirkan 6 orang Saksi yakni: Wal Asri, Edi Sanjaya, Safar, Uncu, Saktiono dan Asmadi.

Tidak tanggung-tangung Majelis Hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung marah dan membentak saksi Wal Asri, Wal Asri mengatakan bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan MCK, namun Wal Asri mengakui tidak pernah memberikan pengarahan untuk melakukan pertanggung jawaban dan pembuatan laporan keuangan, dalam keteranganya Saksi juga tidak pernah melihat meteri sosialisasi yang akan diberikan perihal pembangunan sanitasi MCK. Atas pengakuannya Majelis Hakim Memarahi Wal Asri karena kelalainya dalam pelaksanaan sosialisasi sehingga ketua-ketua KSM tidak membuat laporan keuangan untuk pertanggung jawaban, Hakim juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa memberikan materi sedangkan belum pernah membaca materi yang harus diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya perbuatanya dilakukan karena sudah sering membaca materi terkait pembangunan sanitasi.

Saksi lainnya Safal,Supardi, dan Saktiono menyatakan bahwa mereka hanya menemani kedua terdakwa dalam melakukan pencairan dana sebesar 85 juta rupiah di Medan, dan dari dana yang ditarik mereka  dikirim kepada pihak ketiga hanya 70 juta Rupiah.

Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya kasus ini terungkap setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar 119 juta, Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan pengadaan proyek di daerah Kota Tebing Tinggi Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB