Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, S.H., M.H., membuka sidang perkara korupsi rehabilitasi infrastruktur tembok pagar dan pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN-SU Medan) tahun 2020, yang berlokasi di Tuntungan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para terdakwa yakni ; Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A., Muhammad Yusuf, Subaktiar, Irwansyah, Mulyadi. Majelis Hakim menyatakan telah mempertimbangkan seluruh unsur-unsur perbuatan para terdakwa. Sehingga, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A divonis dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Irwansyah divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan serta hukuman denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan, membebankan Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp40 Juta yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Yusuf di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta hukuman denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan. Lalu, terdakwa Subaktiar di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan, membebankan UP kepada terdakwa sebesar Rp40 Juta yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu. Terakhir, terdakwa Mulyadi di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta, membayar UP sebesar Rp189.817.223.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah terkait antikorupsi, menghambat pembangunan infrastruktur di UIN SU Medan. Adapun hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdapat pembangunan infrastruktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Ditemukan kekurangan volume dan pengurangan kualitas pada bangunan. Selain itu, kegiatan ini tidak dilakukan pengawasan secara maksimal baik secara administrasi maupun pengerjaannya. Kemudian, kegiatan ini dikerjakan tidak melakukan survei dan perencanaan serta perhitungan yang benar. Kegiatan dibuat dengan jumlah angka yang besar, seolah-olah kegiatan tersebut sulit dan rumit dikerjakan.

Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menolak Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa sendiri maupun dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Sebab, tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa dan PH para terdakwa untuk menggunakan haknya yakni menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. Serenta mereka mengatakan untuk berpikir-pikir.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:29 WIB

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB