Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Mei 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengerukan tanah dilahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) untuk kegiatan eradikasi. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa yaitu Febrian Morisidak Bate’E selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama, Terdakwa Purn. Sahat Tua Bate’e (Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam/IBB), Terdakwa Gazali (Direktur Utama PT PSU), mereka dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan (18,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan , JPU menyatakan bahwasanya dalam tuntutannya perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Gaul Manurung di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa agar membayar denda sebesar Rp750 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazali Arief dan terdakwa Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564,” tambah JPU.
Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang JPU.
“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untum menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000.
“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” jelas Jaksa.
Diketahui, dalam dakwaan, kasus korupsi koneksitas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp52 miliar berdasarkan audit atau perhitungan yang dilakukan oleh Akuntan Publik.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.