Relese Pers
Pemantauan Pelayanan Kesehatan dan Tata Kelola Obat
Pasien BPJS penderita penyakit jantung, hipertensi dan ginjal harus membeli obat di luar rumah sakit. Tidak hanya tiga penyakit kronis dan akut tersebut setidaknya dari hasil pemantauan SAHDAR selama 2 (dua) bulan terakhir, periode Agustus sampai dengan September 2018 dan sampai saat ini masih berlangsung terdata 33 (tiga puluh tiga) kasus pasien BPJS harus membeli obat di luar Rumah Sakit milik Pemerintah ataupun Swasta Kota Medan. Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan di lima fasilitas kesehatan Kota Medan dan satu fasilitas kesehatan milik Kementerian Kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik.
Permasalahan pembelian obat di luar fasilitas kesehatan tersebut ditenggarai terjadi terjadi karena stok obat yang ada di rumah sakit rujukan tingkat lanjut seperti Dr Pringadi dan Martha Friska Jalan Yos Sudarso ditemukan kosong, sehingga pasien-pasien rawat jalan atau rujuk balik yang kondisinya sudah stabil dan belum stabil hanya bisa pulang dengan kertas ‘bon obat’ yang tertulis jenis obat hasil konsultasi dengan dokter, bukan obat-obatan yang seharusnya bisa mereka terima dan dikonsumsi di rumah.
Alhasil permasalahan kosongnya obat di rumah sakit mitra BPJS ini membuat banyak pasien yang sudah mengantri berjam-jam untuk mendapatkan obat di rumah sakit harus berakhir dengan kekecewaan, karena mau tidak mau pasien tersebut harus membeli obat di apotik sekitaran rumah sakit dengan uang yang berasal dari kantong mereka sendiri. Meskipun obat yang telah diresepkan kepada mereka sudah ditanggung oleh BPJS.
Pembelian di apotik sekitar rumah sakit dengan uang dari kantong sendiri ini menurut pasien rujuk balik atau rawat jalan terpaksa harus dilakukan, karena meskipun sudah menerima bon obat dari rumah sakit, butuh waktu yang sangat lama, untuk bisa memperoleh obat yang dibutuhkan, disebutkan perlu satu sampai dua minggu. Sementara pasien rujuk balik dengan penyakit kronis dan akut secara rutin harus mengkonsumsi obat obat dengan segera dan kontinum. Bahkan berdasarkan pengakuan pasien, obat-obatan yang sudah di bon oleh rumah sakit melalui bon kertas tidak pernah mereka ambil karena sulit dan berbagai macam alasan lain dari rumah sakit.
Menurut Ibrahim peneliti SAHDAR mengungkapkan sampai dengan saat ini permasalahan kekosongan obat yang terjadi di rumah sakit sangat merugikan masyarakat yang menjadi peserta BPJS, sementara berdasarakan aturan perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan tegas mengatur tentang pelayanan maksimal yang dilakukan oleh faskes tidak hanya kepada pasien rawat inap, tetapi juga mencakup kepada pelayanan dan ketersedian obat bagi pasien rujuk balik dan rawat jalan.
Selanjutnya terkait dengan masalah kekosongan obat yang terjadi di Kota Medan, melalui forum akuntabilitaas yang telah dilakukan SAHDAR dengan pemangku kepentingan di sektor kesehatan pada tanggal 3 Oktober 2018 setidaknya telah ditemukan tiga masalah utama yang menjadi penyebab situasi tersebut, diantaranya pertama terkait dengan hutang antara Rumah Sakit dengan BPJS dimana sama sama diketahui banyak rumah sakit mitra BPJS mengalami keterlambatan pembayaran oleh BPJS, kedua, terkait dengan pola produksi dan ketersedian stok obat di Perusahaan Besar Farmasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan rumah sakit, ketiga, ketidakpatuhan Rumah Sakit dan Puskesmas dalam menyerahakan Rencana Kebutuhan Obat tahun 2018.
Lebih lanjut perlu diinformasikan bahwa temuan yang didapatkan ketika proses pengumpulan data di Fasilitas Kesehatan sebenarnya lebih besar, namun tidak semua pasien rujuk balik / rawat jalan yang di wawancarai mau dan bersedia mengungkapkan kepada publik permasalah yang mereka alami, beberapa pasien yang ditemui ketika proses pengumpulan data dilakukan memang mengakui pernah mengalami masalah kekosongan stok obat, namun tidak bersedia untuk didata, mereka mengungkapkan sudah sangat bersukur dengan bisa berobat dan bertemu dokter untuk berkonsultasi terkait penyakit mereka.
Menyikapi permasalahan ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada pemangkau kepentingan di sektor kesehatan. Pertama, Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan harus lebih pro aktif dalam penyusunan Rumusan Ketersedian Obat, mengingat penyerahan RKO untuk tahun 2019 belum 100% dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan di Kota Medan, kedua, penting juga dilakukan oleh BPJS dan Fasilitas Kesehatan untuk mempertegas komitmen, sanksi, termasuk hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kerjasama yang dilakukan terkait dengan pelayanan kuratif, karena persoalan antara BPJS dan Faskes mau tidak mau berujung kepada situasi yang merugikan pasien rawat jalan. Terlebih defisit keuangan BPJS untuk tahun 2018 sudah diprediksi akan mencapai angka 16.5 Triliun Rupiah, oleh karenanya Pemerintah harus segera mencarikan solusi terkait dengan defisit keuangan BPJS yang tiap tahunnya semakin meningkat tajam.