Pejabat BBPJN Sumut Terima Setoran Dari Terdakwa Kirun, Muluskan Pemenangan Proyek Jalan

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 16 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara tahun 2024.

Saksi dihadirkan dalam persidangan terkait adanya penerimaan uang yang berasal dari terdakwa Kirun kepadanya saksi melalui Dicky Erlangga.  dalam persidangan tersebut saksi mengakui bahwa ianya memang telah menerima uang sebesar Rp375 Juta sebanyak 3 kali penerimaan, yaitu pertama sebesar Rp150 juta, yang kedua  sebesar Rp150 juta, dan yang ketiga Rp75 juta.

saksi menyatakan dipersidangan bahwa uang itu ianya terima dari Dicky Erlangga, yang berdasarkan keterangan Dicky Erlangga kepada saksi uang tersebut adalah pemberian dari terdakwa Kirun, namun ianya saksi tidak menanyakan kepada Dicky Erlangga  dalam hal apa uang tersebut diberikan kepadanya. dalam keterangannya lebih lanjut ianya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp150 juta, dan ingin mengembalikan sisanya.

diketahui dalam fakta persidangan bahwa terdakwa kirun selalu menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat BBPJN, yang berdasarkan hasil temuan JPU KPK bahwa terdakwa Kirun telah memberikan uang total sebesar 1,6 miliar yang diberikan melalui beberapa tahap kepada Dicky Erlangga, adapun pemberian uang tersebut agar Perusahaan milik terdakwa Kirun bisa lancar memenangkan sejumlah proyek jalan nasional.

setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 15 Oktober 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru