Pejabat BBPJN Sumut Terima Setoran Dari Terdakwa Kirun, Muluskan Pemenangan Proyek Jalan

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 16 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara tahun 2024.

Saksi dihadirkan dalam persidangan terkait adanya penerimaan uang yang berasal dari terdakwa Kirun kepadanya saksi melalui Dicky Erlangga.  dalam persidangan tersebut saksi mengakui bahwa ianya memang telah menerima uang sebesar Rp375 Juta sebanyak 3 kali penerimaan, yaitu pertama sebesar Rp150 juta, yang kedua  sebesar Rp150 juta, dan yang ketiga Rp75 juta.

saksi menyatakan dipersidangan bahwa uang itu ianya terima dari Dicky Erlangga, yang berdasarkan keterangan Dicky Erlangga kepada saksi uang tersebut adalah pemberian dari terdakwa Kirun, namun ianya saksi tidak menanyakan kepada Dicky Erlangga  dalam hal apa uang tersebut diberikan kepadanya. dalam keterangannya lebih lanjut ianya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp150 juta, dan ingin mengembalikan sisanya.

diketahui dalam fakta persidangan bahwa terdakwa kirun selalu menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat BBPJN, yang berdasarkan hasil temuan JPU KPK bahwa terdakwa Kirun telah memberikan uang total sebesar 1,6 miliar yang diberikan melalui beberapa tahap kepada Dicky Erlangga, adapun pemberian uang tersebut agar Perusahaan milik terdakwa Kirun bisa lancar memenangkan sejumlah proyek jalan nasional.

setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 15 Oktober 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru