Pejabat Desa Padang Bolak Tersangkut Dugaan Korupsi Beras Miskin.

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

 

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Raskin (Beras Miskin) dengan agenda mendengarkan tanggapan terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum kembali digelar pada kamis (05/04/2018) di Pengadilan negeri Medan dengan terdakwa Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Haji Mulia Harahap dan Mantan Camat Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Amrin Junirman Siregar.

Berdasarkan Duplik yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pihaknya menolak semua Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab bukti yang diajukan tidaklah terlalu kuat sebab penghitungan untuk kerugian keuangan negara dilakukan oleh tim Inspektorat Padang Lawas Utara, sehingga penghitungan tersebut tidak dapat diterima, sebab hanya dilakukan oleh tim inspektorat Padang Lawas saja, oleh karenanya kerugian tersebut tidak didasarkan pada keterangan dari BPK atau BPKP. lebih lanjut Penasihat Hukum Terdakwa mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhak menentukan adanya kerungian negara, dan menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus korupsi.

ketika dikonfirmasi setelah persidangan selesai dilakukan, Feri M Julianto (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) dan subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di tahun 2015 di wilayah kecamatan Padang Bolak kedunya tidak melakukan penyaluran raskin kepada warga, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang 800 juta lebih. (Ihl)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB