Pemeriksaan Saksi Lanjutan Atas Dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 11 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.05 Wib di ruang cakra 9.

Seperti biasa, persidangan di kawal pasukan Brimob. Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya, namun tidak banyak pengunjung yang menyaksikan proses persidangan. Agenda kali ini memeriksa 3 orang saksi diantaranya Saksi Agus Rochmat, Hendro Suharko dan Saksi Sugeng Santosa (Mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya tahun 2002 s.d 2008). Para saksi diperiksa melalui zoom meeting.

Saksi Hendro Suharko, menerangkan sebelumnya tidak pernah berjumpa dan tidak memiliki hubungan apapun dengan terdakwa “saya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, namun pernah bertemu dengan Irwandi Yusuf di rumah makan khas Aceh di Banda Aceh. Pada saat itu hanya berkenalan biasa saja dan itupun yang memberitahu adalah kawan-kawan KSO”, ujar hendro.

Terdahap pemeriksaan Saksi Sugeng Santosa, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim mempertanyakan tentang biaya pengamanan proyek dermaga. Saksi menerangkan “Biaya pengamanan di ambil dari pos anggaran, namun saya tidak mengetahui. Kemudian, untuk pengamanan meminta bantuan orang GAM untuk mengamankan proyek pembangunan dermaga”, ucapnya.

Hal tersebut juga di terangkan oleh Terdakwa Izil Azhar mengatakan “dilakukan pengamanan agar proses pembangunan dermaga berjalan dengan baik dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman”, ucapnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terus mempertanyakan kepada saksi Sugeng Santosa terkait perannya sebagai direktur keuangan dalam proyek ini, ia menjelaskan “Tugas direktur keuangan itu menerima laporan dana yang masuk dari cabang kemudian dilaporkan ke kantor pusat, dan setelah itu di evakuasi oleh bagian keuangan kemudian di salurkan kembali ke cabang. Terhadap proyek dermaga sabang langsung di kelola oleh kepala cabang, terlebih  pengelolaannya tidak dibebankan kepada pusat, melainkan cabang” terangnya.

Selain itu, saksi juga menerangkan “saya tidak membaca kontrak terhadap proyek ini karena proyek ini dikelola oleh cabang”, tambahnya.

Atas keterangan saksi Sugeng Santosa Majelis Hakim menilai saksi berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Seperti keterangannya terhadap biaya pengamanan berasal dari pos anggaran tapi tidak mengetahui. Padahal pada saat itu saksi menjabat sebagai direktur keuangan, dengan tidak mengetahui.

Selain itu, kantor pusat tidak melakukan monitoring terhadap proyek dermaga ini, alasannya karena di kelola oleh cabang dan tidak di kelola oleh pusat. Maka Majelis Hakim mengatakan “Pak, bapak ini salah satu petinggi di PT Nidya Karya, dan ini ya petinggi-pentinggi PT Nidya Karya yang di pusat “mengelak” atas permasalahan proyek ini”, tegas majelis hakim. Pernyataan ini terlontarkan, bermula Penasihat Hukum Terdakwa bertanya kepada Saksi Sugeng Santosa tentang tugas pokok fungsinya sebagai Direktur Keuangan.

Di tengah-tengah proses pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bergantian, terlihat di monitor layar Saksi Hendro Suharko sering meninggalkan ruang zoom meeting,  bahkan merokok dan minum. Perbuatan tersebut diketahui ketika dilakukan pemeriksaan saksi lainnya. Lantas Hakim Ketua menegur saksi untuk tidak melakukan itu lagi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru