Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan Adapun yang menjadi agenda sidang kali ialah pemeriksaan Terdakwa Drs. Zulfikar terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 melalui Video Confrence.

Didalam persidangan sebelum Ketua Majelis memulai pemeriksaan meminta kepada terdakwa Drs. Zulfikar agar memberikan keterangan yang sebenarnya, dalam keterangan Terdakwa bahwa menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran sejak September 2016-2018, pernah menjadi DPO pada September 2019 namun status kepala sekolah masih berjalan hingga November 2019, terkait gaji yang saya terima terakhir November 2018, atm saya telah diblokir namun saya tidak menahu siapa yang memblokir atm saya, pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan cara 5 kali transaksi dan itu di damping oleh Eko (bendahara), lalu Ketua Majelis mempertanyakan Dana Bos Sudah Cair mengapa melarikan diri dari pemeriksaan?, karena data pemeriksaan yang dibuat oleh inspektorat tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan dan juga tidak dijelaskan berapa kerugian negara, walaupun inspektorat sesuai dengan prosedur terhadap pemeriksaan saya. Lebih lanjut Terdakwa menyampaikan bahwa pada bulan januari sampai dengan bulan maret dana bos tak kunjung cair dan untuk menutupi program yang berjalan terlebih dahulu saya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran mendahulukan uang pribadi saya sampai pencairan dana bos dikeluarkan.

Diakhir persidangan Majelis Hakim menggali pertanyaan terkait bukti transaksi serta kwitansi pendahuluan dana yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa, pernyataan terdakwa bahwa bukti kwitansi dan transaksi sebagian saya letak di rumah dan saya berikan kepada Eko (bendahara), karena pernyataan dari terdakwa yang tidak masuk akal Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Eko (bendahara) untuk mengkonfontir pernyataan dari Terdakwa Drs. Zulfikar, Majelis Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB