Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan Adapun yang menjadi agenda sidang kali ialah pemeriksaan Terdakwa Drs. Zulfikar terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 melalui Video Confrence.

Didalam persidangan sebelum Ketua Majelis memulai pemeriksaan meminta kepada terdakwa Drs. Zulfikar agar memberikan keterangan yang sebenarnya, dalam keterangan Terdakwa bahwa menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran sejak September 2016-2018, pernah menjadi DPO pada September 2019 namun status kepala sekolah masih berjalan hingga November 2019, terkait gaji yang saya terima terakhir November 2018, atm saya telah diblokir namun saya tidak menahu siapa yang memblokir atm saya, pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan cara 5 kali transaksi dan itu di damping oleh Eko (bendahara), lalu Ketua Majelis mempertanyakan Dana Bos Sudah Cair mengapa melarikan diri dari pemeriksaan?, karena data pemeriksaan yang dibuat oleh inspektorat tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan dan juga tidak dijelaskan berapa kerugian negara, walaupun inspektorat sesuai dengan prosedur terhadap pemeriksaan saya. Lebih lanjut Terdakwa menyampaikan bahwa pada bulan januari sampai dengan bulan maret dana bos tak kunjung cair dan untuk menutupi program yang berjalan terlebih dahulu saya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran mendahulukan uang pribadi saya sampai pencairan dana bos dikeluarkan.

Diakhir persidangan Majelis Hakim menggali pertanyaan terkait bukti transaksi serta kwitansi pendahuluan dana yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa, pernyataan terdakwa bahwa bukti kwitansi dan transaksi sebagian saya letak di rumah dan saya berikan kepada Eko (bendahara), karena pernyataan dari terdakwa yang tidak masuk akal Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Eko (bendahara) untuk mengkonfontir pernyataan dari Terdakwa Drs. Zulfikar, Majelis Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru