Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan Adapun yang menjadi agenda sidang kali ialah pemeriksaan Terdakwa Drs. Zulfikar terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 melalui Video Confrence.

Didalam persidangan sebelum Ketua Majelis memulai pemeriksaan meminta kepada terdakwa Drs. Zulfikar agar memberikan keterangan yang sebenarnya, dalam keterangan Terdakwa bahwa menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran sejak September 2016-2018, pernah menjadi DPO pada September 2019 namun status kepala sekolah masih berjalan hingga November 2019, terkait gaji yang saya terima terakhir November 2018, atm saya telah diblokir namun saya tidak menahu siapa yang memblokir atm saya, pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan cara 5 kali transaksi dan itu di damping oleh Eko (bendahara), lalu Ketua Majelis mempertanyakan Dana Bos Sudah Cair mengapa melarikan diri dari pemeriksaan?, karena data pemeriksaan yang dibuat oleh inspektorat tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan dan juga tidak dijelaskan berapa kerugian negara, walaupun inspektorat sesuai dengan prosedur terhadap pemeriksaan saya. Lebih lanjut Terdakwa menyampaikan bahwa pada bulan januari sampai dengan bulan maret dana bos tak kunjung cair dan untuk menutupi program yang berjalan terlebih dahulu saya sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran mendahulukan uang pribadi saya sampai pencairan dana bos dikeluarkan.

Diakhir persidangan Majelis Hakim menggali pertanyaan terkait bukti transaksi serta kwitansi pendahuluan dana yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa, pernyataan terdakwa bahwa bukti kwitansi dan transaksi sebagian saya letak di rumah dan saya berikan kepada Eko (bendahara), karena pernyataan dari terdakwa yang tidak masuk akal Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Eko (bendahara) untuk mengkonfontir pernyataan dari Terdakwa Drs. Zulfikar, Majelis Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB