Penasihat Hukum Gatot Tidak Ajukan Eksepsi

Selasa, 9 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Ditemani oleh istrinya Gatot dan Penasihat Hukumnya telah tampak sedang menunggu Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Beberapa saat kemudian Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Dr Janico, Dr Berlian Napitulu dan Mery Purba memasuki ruangan dan membuka sidang pada pukul 11.30 WIB.

Setelah persidangan di mulai, Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Ahmad Hasni Syarif dan La Bachtiar menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang telah mendengar penjelasan dari Penasihat Hukum terdakwa langsung memerintahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (LdN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru