www.pendidikanantikorupsi.org Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009 sebesar Rp 13.587.773.000 miliar dengan terdakwa Nursyamsiah kepala bagian rumah tangga dalam rangka mendengarkan keterangan saksi ahli. Proses sidang berlangsung di ruang cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada hari selasa (27/5)
Saksi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum adalah Lindung Sirait yang merupakan salah satu tim dalam audit kerugian keuangan negara, peran saksi adalah sebagai pengendali teknis dalam kasus dana bansos pada bagian rumah tangga, yang melibatkan kepala bagian rumah tangga pemerintahan provinsi Sumatra utara.
Dalam melakukan audit pihak BPKP Sumut dalam hal ini menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung turun ke lapangan, namun melalui hasil dari penyidik, hal tersebut dikarenakan nota tugas yang diberikan adalah hanya audit melalui penyidik berupa dokumen seperti BPA, SP2D, buku kas umum, hasil-hasil dokumen lainnya. Melalui inilah pihak BPKP menilai bahwa temuannya terdapat penyalahgunaaan anggaran.
Saat jaksa penuntut umum mempertanyakan perihal temuan – temuan BPKP Sumut dalam kasus tersebut, saksi menjelaskan bahwa pihak BPKP telah menemukan beberapa temuan di biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatra utara antara lain adalah, temuan penggunaan kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, penggunaan Angaran 2011 namun di gunakan pada tahun 2010, penggunaan anggaran untuk biaya makan dan minum, anggaran pajak yang tidak dibayarkan serta anggaran pengamanan tamu namun tidak ada pelaksanaanya.
Mengenai kegiatan makan minum tamu dan rapat di Pemprov Sumut kegiatan yang dibuat terdakwa adalah Rp.415 juta lebih. Sedangkan berdasarkan data belanja makan minum di restoran Garuda dan Rumah Makan Jimbaran yakni Rp.198 juta lebih. Kelebihan Rp216 juta merupakan keuntungan dari penggelembungan atau mark up dan ada beberapa faktur yang fiktif yang dinikmati terdakwa.
Begitu juga dengan kegiatan pengamanan yang dikelola oleh bagian rumah tangga namun berdasarkan kode rekeningnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini biaya pengamanan itu dibebankan pada anggaran biaya honorarium tenaga ahli, instruktur dan narasumber, padahal kegiatan itu tidak ada pelaksanaannya
Kemudian saksi ahli melanjutkan bahwa baginya yang paling bertanggung jawab dalam hal pertanggung jawaban tersebut adalah alm Ashari “ alm Asharilah yang paling bertanggung jawab “. Uma saksi ahli , di karenakan ia adalah sebagai KPA dalam hal ini.
Namun para penasihat hukum terdakwa kabag RT Pemprovsu tersebut menolak kesaksian terdakwa untuk dilampirkan dalam BAP karna menurutnya laporan tim audit BPKP tersebut tidak dapat dipakai dikarenakan ketua tim Sudirman yang sebelumnya adalah auditor BPKP, sudah dipecat dengan tidak hormat oleh institusinya karena . “Melanggar PP 53/2010. Satu di antaranya memberikan keterangan di pengadilan tanpa ditugaskan,dan hal tersebut adalah salah satu pelanggaran berat ” ujar PH.
Sebab alasan tersebutlah PH terdakwa menolak, dan dikarenakan ketua tim tersebut adalah saudara Sudirman yang telah dipecat karena melanggar kode etik maka menurutnya laporan audit tersebut juga di nilai cacat. Majelis hakim pun menyatakan agar dicatat bahwa saksi tersebut hanya sebatas memberikan keterangan kepada panitera.
Kemudian sidang ditutup dan akan melanjutkan agenda kesaksian dari terdakwa pada tanggal (30/5).
Agung