PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KORUPSI DANA BPJS RSUD BATUBARA AJUKAN EKSEPSI

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 13 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi penyalahgunaan klaim dana BPJS RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 dengan terdakwa Khairunnisa dan Rianty, mantan Bendahara BPJS/JKN RSUD Batubara.

Adapun agenda Sidang kali ini ialah pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur, hal itu dikarenakan terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni dr. Mariana Lubis selaku Direktur RSUD untuk menandatangani surat-surat pengambilan dana klaim BPJS dan dalam hal ini dr. Mariana Lubis juga tidak menganggarkan dana BPJS sebagai pendapatan retribusi. Maka dari itu menurut Penasihat Hukum tidak tepat jika klien nya yang bertanggung jawab dalam kasus ini, “dr Mariana Lubis lah yang paling tepat bertanggung jawab Namun dr Mariana Lubis dalam dakwaan ini masih berstatus saksi” ungkapnya.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum juga mengatakan terdakwa banyak mendapat paksaan untuk menandatangani berkas-berkas pengambilan dana klaim BPJS, selain itu ada pula beberapa tanda tangan terdakwa yang dipalsukan dalam berkas-berkas tersebut. Penasihat Hukum terdakwa juga menambahkan bahwa pemalsuan tandatangan sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan di Polres Batubara.

Diketahui Sebelumnya kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Marliana Lubis adalah sebesar Rp. 451.268.258,50 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB