Senin 13 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi penyalahgunaan klaim dana BPJS RSUD Batubara tahun anggaran 2014-2015 dengan terdakwa Khairunnisa dan Rianty, mantan Bendahara BPJS/JKN RSUD Batubara.
Adapun agenda Sidang kali ini ialah pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur, hal itu dikarenakan terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni dr. Mariana Lubis selaku Direktur RSUD untuk menandatangani surat-surat pengambilan dana klaim BPJS dan dalam hal ini dr. Mariana Lubis juga tidak menganggarkan dana BPJS sebagai pendapatan retribusi. Maka dari itu menurut Penasihat Hukum tidak tepat jika klien nya yang bertanggung jawab dalam kasus ini, “dr Mariana Lubis lah yang paling tepat bertanggung jawab Namun dr Mariana Lubis dalam dakwaan ini masih berstatus saksi” ungkapnya.
Lebih lanjut, Penasihat Hukum juga mengatakan terdakwa banyak mendapat paksaan untuk menandatangani berkas-berkas pengambilan dana klaim BPJS, selain itu ada pula beberapa tanda tangan terdakwa yang dipalsukan dalam berkas-berkas tersebut. Penasihat Hukum terdakwa juga menambahkan bahwa pemalsuan tandatangan sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan di Polres Batubara.
Diketahui Sebelumnya kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Marliana Lubis adalah sebesar Rp. 451.268.258,50 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sry)