Penasihat Hukum Terdakwa Mengutip Ayat Al-Quran Dalam Nota Eksepsinya

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang eksepsi dari terdakwa Sri Kurniawati Zega selaku Wakil Direktur I CV. Gapura di ruang cakra 8 PN Medan. Eksepsi dibacakan melalui Penasihat Hukumnya. Dalam eksepsinya Ia mengutip salah satu ayat Al-Quran dalam surah Al-Baqarah ayat 42.

Yaitu bahwasanya berdasarkan dengan keyakinan terdakwa maupun tim Penasihat Hukum, sebagai Ummat Muslim selalu berpegang teguh kepada ketentuan ajaran islam sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran yaitu jangan engkau campur adukkan antara yang haq dan batil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah ayat 42).

Selain itu, menurut Penasihat Hukum terdakwa bahwasanya surat dakwaan penuntut umum disusun dengan cara tidak sah dan melawan hukum. Kemudian, menurutnya JPU telah salah menghadapkan Sri Kurniawati ega ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.

Maka berdasarkan hal demikian, Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dengan amar putusan yaitu menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa Sri Kurniawati ega di lepaskan (onslag van voorging) dari seluruh dakwaan JPU, membebankan seluruh perkara kepada negara, atau jika Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pendapat lain kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aquo et bono) dan atas dasar ketuhanan yang maha esa.

Untuk di ketahui, bahwa pada TA. 2022 UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara diamanahkan mengelola anggaran untuk Pembangunan Tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dengan jumlah anggaran sebesar Rp.3.415.000.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Namun, dalam proses pelaksanaan pembangunan ini menurut JPU dalam surat dakwannya terdapat kesalahan dari terdakwa Sri Kurniawati Zega yang bertindak sebagai Penyedia yaitu tidak pernah hadir dilokasi pekerjaan dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap progress pekerjaan.

Selain itu, ia sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan perkuatan tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT. Pengelolaan Irigrasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA. 2022  yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas pekerjaan namun dalam laporan progress pekerjaan dibuat seakan-akan telah memenuhi mutu dan kualitas sehingga hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tesebut menurut JPU merupakan perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertera didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mendengar Penasihat Hukum membacakan Eksepsi terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan  Replik dari JPU lalu dilanjutkan agenda pembacaan Putusan Sela.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Sidang Putusan Alwi Mujahit (Mantan Kadinkes Sumut) dan Rekanan, di Tunda !!!
Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Kadinkes Sumut), Tetap Bantah Terima Uang Rp1,4 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru