Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang eksepsi dari terdakwa Sri Kurniawati Zega selaku Wakil Direktur I CV. Gapura di ruang cakra 8 PN Medan. Eksepsi dibacakan melalui Penasihat Hukumnya. Dalam eksepsinya Ia mengutip salah satu ayat Al-Quran dalam surah Al-Baqarah ayat 42.
Yaitu bahwasanya berdasarkan dengan keyakinan terdakwa maupun tim Penasihat Hukum, sebagai Ummat Muslim selalu berpegang teguh kepada ketentuan ajaran islam sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran yaitu jangan engkau campur adukkan antara yang haq dan batil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah ayat 42).
Selain itu, menurut Penasihat Hukum terdakwa bahwasanya surat dakwaan penuntut umum disusun dengan cara tidak sah dan melawan hukum. Kemudian, menurutnya JPU telah salah menghadapkan Sri Kurniawati ega ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.
Maka berdasarkan hal demikian, Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dengan amar putusan yaitu menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa Sri Kurniawati ega di lepaskan (onslag van voorging) dari seluruh dakwaan JPU, membebankan seluruh perkara kepada negara, atau jika Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pendapat lain kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aquo et bono) dan atas dasar ketuhanan yang maha esa.
Untuk di ketahui, bahwa pada TA. 2022 UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara diamanahkan mengelola anggaran untuk Pembangunan Tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dengan jumlah anggaran sebesar Rp.3.415.000.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Namun, dalam proses pelaksanaan pembangunan ini menurut JPU dalam surat dakwannya terdapat kesalahan dari terdakwa Sri Kurniawati Zega yang bertindak sebagai Penyedia yaitu tidak pernah hadir dilokasi pekerjaan dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap progress pekerjaan.
Selain itu, ia sebagai Penyedia yang melaksanakan pekerjaan perkuatan tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT. Pengelolaan Irigrasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA. 2022 yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas pekerjaan namun dalam laporan progress pekerjaan dibuat seakan-akan telah memenuhi mutu dan kualitas sehingga hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tesebut menurut JPU merupakan perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertera didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai mendengar Penasihat Hukum membacakan Eksepsi terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan Replik dari JPU lalu dilanjutkan agenda pembacaan Putusan Sela.