Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, membuka sidang dugaan perkara korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni Prof (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (ahli perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan), Ir. Ahmad Basyarudin, MSC (ahli Penafsiran Citra Satelit), dan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH. M.Hum (ahli Pertanahan).

Menurut ahli Subarudi, kawasan hutan suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang sakral. Sehingga tidak dapat dimasuki semua orang, kecuali untuk kepentingan penelitian. Namun, kawasan hutan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Subarudi juga berpendapat akibat dari berubahnya kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, negara mengalami kerugian kehilangan pohon atau tegakan stok Karbon yang memiliki nilai ekonomis. Kerugian riil kehilangan pohon pada total areal yang dialih fungsikan seluas 105,9852 ha adalah sebesar 8.372,8308 m3 volume kayu.

Selanjutnya, ahli Basyarudin menjelaskan bahwasanya kawasan hutan margasatwa Desa Pematang Cengal dan Tapak Kuda berdasarkan citra satelit memiliki kelompok hutan kering, hutan rawa, dan hutan mangrove.

Pengamatan Basyarudin pada tahun 1990, kawasan hutan margasatwa masih alami dengan dominasi hutan mangrove. Kemudian, pada tahun 2003-2006 hutan mangrove tersebut mulai hilang akibat perambahan. Puncaknya tahun 2006-2009 kawasan hutan tersebut total berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Ahli pertanahan Tjahyo menerangkan bahwasanya sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tidak sesuai prosedur. Menurutnya penerbitan sertifikat dianggap mall praktek dan dapat dianggap bahwasanya sertifikat yang telah terbit tersebut merupakan sertifikat bodong.

Setelah mendengarkan pendapat para ahli Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Kamis, 13 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru