Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, membuka sidang dugaan perkara korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni Prof (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (ahli perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan), Ir. Ahmad Basyarudin, MSC (ahli Penafsiran Citra Satelit), dan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH. M.Hum (ahli Pertanahan).

Menurut ahli Subarudi, kawasan hutan suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang sakral. Sehingga tidak dapat dimasuki semua orang, kecuali untuk kepentingan penelitian. Namun, kawasan hutan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Subarudi juga berpendapat akibat dari berubahnya kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, negara mengalami kerugian kehilangan pohon atau tegakan stok Karbon yang memiliki nilai ekonomis. Kerugian riil kehilangan pohon pada total areal yang dialih fungsikan seluas 105,9852 ha adalah sebesar 8.372,8308 m3 volume kayu.

Selanjutnya, ahli Basyarudin menjelaskan bahwasanya kawasan hutan margasatwa Desa Pematang Cengal dan Tapak Kuda berdasarkan citra satelit memiliki kelompok hutan kering, hutan rawa, dan hutan mangrove.

Pengamatan Basyarudin pada tahun 1990, kawasan hutan margasatwa masih alami dengan dominasi hutan mangrove. Kemudian, pada tahun 2003-2006 hutan mangrove tersebut mulai hilang akibat perambahan. Puncaknya tahun 2006-2009 kawasan hutan tersebut total berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Ahli pertanahan Tjahyo menerangkan bahwasanya sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tidak sesuai prosedur. Menurutnya penerbitan sertifikat dianggap mall praktek dan dapat dianggap bahwasanya sertifikat yang telah terbit tersebut merupakan sertifikat bodong.

Setelah mendengarkan pendapat para ahli Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Kamis, 13 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB