Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang menerangkan pencairan dana pada proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, diantaranya Fredi Saragih (Pensiunan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/PPTK), Halimatussakdiah (sebagai bendahara), Eksan (sebagai administrasi), Marsuyetno (Kasubbag Keuangan). Persidangan digelar di ruang sidang Cakra 9 PN Medan sekitar pukul 14.00 Wib.

Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Saksi Fredi Saragih terkait dirinya ada menerima uang dari proyek IPAL. Ia menjawab bahwasanya seingatnya, pada saat itu Saksi Teguh (Pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya sebagai saksi) ada memang diletakkan amplop berisikan uang. Namun, ia tidak ingat jumlahnya sebab sudah 4 tahun yang lalu.

Selain itu, pertanyaan yang sama juga disampaikan kepada Saksi Marsuyetno (Kasubbag Keuangan) terkait dirinya ada menerima uang proyek dana IPAL dari saksi Teguh. Lantas ia menjawab bahwasanya seperakpun ia tidak ada menerima uang. Lalu, Ketua Majelis Hakim bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama, namun Marsuyetno menjawab cukup lama dan akhirnya ia menyatakan pertanyaan Ketua Majelis Hakim tidak bisa dijawab. Terhadap saksi Halimatussakdiah dan Eksan mengaku tidak ada menerima uang.

Lantas Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada saksi agar jujur memberikan keterangan terkait hal tersebut.  Jika tidak jujur nanti berakibat tidak nyenyak tidur di malam hari ataupun tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari dan Majelis Hakim tetap menelusuri Aliran dana tersebut bukan hanya dibebankan kepada Terdakwa saja.

Lantas Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwasanya berdasarkan persidangan sebelumnya, Saksi Teguh menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang ialah Richardo Sitompul Rp20 Juta, Saksi Fredi Saragih (PPTK) 2%, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Pengeluaran H. Marsuyetno, Ela, pak Binsar, termasuk saksiTeguh ada menerima Rp5 Juta. Hal ini merupakan cerita Teguh yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik JPU.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwasanya uang tersebut merupakan uang negara, maka harus di pulangkan dan dipertanggungjawabkan walaupun yang digunakan hanya 100 Rupiah.

Terhadap pengerjaan proyek ini Fredi menyatakan bahwasanya telah selesai 100% yang di tandai dengan IPAL sudah berfungsi aliran air sudah mengalir jatuh ke media bendungan. Kemudian, Marsuyetno menerangkan terkait proses pencarian sudah dilakukan secara 3 tahap. Tahap pertama 30% telah dicairkan pada 16 Mei 2020 sekitar Rp390 juta, tahap kedua 30 April 2020 sekitar Rp390 dan ketiga lunas 03 Juli 2020 sekitar Rp520 Juta. Maka total pengerjaan proyek ini berjumlah sekitat Rp1,3 Miliar.

Selanjutnya Fredi menerangkan bahwasanya permasalahan dugaan kasus korupsi ini, bermula proyek IPAL mengalami permasalahan yaitu ada alat yang tidak berfungsi dikarenakan banyak tumpukan sampah. Padahal pihak yang mengelola IPAL tersebut telah berikan pelatihan. Kemudian, dalam proses pengerjaan ini ternyata tidak dilakukan uji kualitas mutu, bahkan Fredi menerima laporan dari pihak pengawas baik harian maupun mingguan. Pada saat Fredi bersama Situmorang melakukan pengecekan sebelum di panggil Kejaksaan dengan jarak 2 tahun IPAL masih berfungsi.

Lantas Hakim Anggota Ibnu menjelaskan permasalahan kasus ini ialah terkait dengan volume. Tidak berfungsinya IPAL dikarenakan adanya kekurangan volume.

Oleh karena itu,  agar perkara ini terang benderang Majelis Hakim meminta kepada Fredi dan Marsuyetno agar hadir kembali, jika dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikonfrontir keterangannya lebih jelas. Maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga hingga Senin, 06 Mei 2024 pukul 14.00 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi
Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita

Menyesali Perbuatannya, Azlansyah Menangis Baca Pleidoi

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:37 WIB