JPU KPK BACAKAN DAKWAAN PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 19 Desember 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Umar Ritonga yang menjadi perantara suap Effendy Syahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.

Penuntut Umum yang membacakan dakwaan pada persidangan kali ini ialah Dody Sukmono yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembacaan dakwaan berlangsung secara cepat sehingga tidak banyak uraian dakwaan yang bisa ditangkap selama persidangan berlangsung. Antara lain dapat diketahui bahwa terdakwa Umar Ritonga disebut Penuntut Umum mengetahui atau patut menduga uang senilai Rp24.000.000.000, yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu dengan maksud dan bertujuan agar Paket pekerjaan di Labuhan Batu tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 diberikan kepada Effendy Syahputra alias Asiong.

Uang senilai Rp24.000.000.000,00 yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap  berbentuk cek dan diberikan secara terpisah-pisah dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp.500.000.000,00, tahun 2017 sejumlah Rp6.000.000.000,00 dan pada tahun 2018 sejumlah 17.500.000.000,00. Keseluruhan cek tersebut telah dicairkan oleh Pangonal Harahap melalui Terdakwa di Kantor Bank Sumut Cabang Rantau Prapat.

Atas perbuatannya, terdakwa Umar Ritonga diancam menurut pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB