[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 19 Desember 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Umar Ritonga yang menjadi perantara suap Effendy Syahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.
Penuntut Umum yang membacakan dakwaan pada persidangan kali ini ialah Dody Sukmono yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembacaan dakwaan berlangsung secara cepat sehingga tidak banyak uraian dakwaan yang bisa ditangkap selama persidangan berlangsung. Antara lain dapat diketahui bahwa terdakwa Umar Ritonga disebut Penuntut Umum mengetahui atau patut menduga uang senilai Rp24.000.000.000, yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu dengan maksud dan bertujuan agar Paket pekerjaan di Labuhan Batu tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 diberikan kepada Effendy Syahputra alias Asiong.
Uang senilai Rp24.000.000.000,00 yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap berbentuk cek dan diberikan secara terpisah-pisah dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp.500.000.000,00, tahun 2017 sejumlah Rp6.000.000.000,00 dan pada tahun 2018 sejumlah 17.500.000.000,00. Keseluruhan cek tersebut telah dicairkan oleh Pangonal Harahap melalui Terdakwa di Kantor Bank Sumut Cabang Rantau Prapat.
Atas perbuatannya, terdakwa Umar Ritonga diancam menurut pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sry)