Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Massa Tuntut Tangkap Rahudman

Minggu, 9 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Dalam memperingati hari antikorupsi se-dunia, Minggu (9/12), Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) membentangkan poster bergambar Walikota Medan Rahudman dibalik sel penjara dengan menggunakan pakaian tahanan bermotif garis hitam-putih.

Dalam poster itu juga tertulis “Tangkap koruptor, tangkap Rahudman. Kami tidak mau Kota Medan dipimpin oleh tersangka koruptor.”

Aksi damai ini digelar sore hari di depan Kantor Pos Medan, Sumatera Utara.

Pimpinan Aksi ASUB Hendra Hidayat mengatakan, tujuan aksi ini adalah untuk mengajak, mengingatkan serta menyadarkan masyarakat dan anak bangsa, khususnya di Sumatera Utara, untuk bersama-sama memerangi praktek-praktek korupsi yang telah menjadi budaya dan mendorong penegakan hukum pemberantasan korupsi

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat sipil, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, kelompok tani, buruh dan akademisi menuntut Walikota Medan Rahudman untuk turun dari jabatannya. “Kita tidak ingin dipimpin koruptor, Rahudman harus mundur. Ikuti jejak Andi Mallarangeng yang satria,” teriak salah satu pengunjuk rasa yang saat menyampaikan orasi politiknya.

Begitu juga dengan salah satu perwakilan kelompok tani, mereka menolak pemimpin-pemimpin Sumut khususnya Medan, terlibat korupsi. “Rahudman harus diseret ke penjara. Untuk itu, kami menghimbau kepada semua rakyat sumatera utara untuk berhati-hati memilih pemimpin, jangan sampai seperti yang lalu,” ujar Surianto dari perwakilan kelompok tani.

Kordinator ASUB Syamsul Arifin Silitonga juga menilai, bahwa praktek-praktek korupsi hingga saat ini masih berjalan mulus, khususnya di Medan. Menurutnya, hal ini dikarenakan penegakan hukum yang masih tebang pilih. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru