Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Agustus 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan di mulai sekitar pukul 12.00 s.d 16.08 Wib di ruang Cakra 9.
Seperti biasanya, Para Terdakwa di dampingi masing-masing Penasihat Hukumnya. Persidangan ini memeriksa saksi NS selaku PPTK, saksi S sebagai pengawas di Dinas PU Kab. Samosir dan saksi MT.
Pada saat pemeriksaan, Saksi NS mengatakan “Dalam pengerjaan ini terdapat kendala pembebasan lahan. Jadi harus ada agenda pembebasan lahan dan proses ganti rugi. Itulah kendalanya selama saya mendampingi bapak PPK”, ujarnya.
Selain permasalahan pembebasan lahan, salah satu penyebab masalah ini muncul sebagaimana diterangkan oleh saksi NS mengatakan “Pengerjaan jalan ini sudah di lakukan pengerjaan barulah ada permasalahan”, ujarnya.
Kemudian, Saksi NS pada saat diperiksa mengatakan “tidak mengetahui adanya permasalahan pembebasan lahan”, terangnya.
Simpang siur informasi terhadap permasalahan mulai bermunculan dari beberapa keterangan saksi yang di periksa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dan mampu menggali fakta serta membuktikan dengan terang atas perbuatan Para Terdakwa yang di duga melakukan tindak pidana korupsi. Karena permasalahan ini menyangkut kepentingan publik. Apalagi proyek ini diadakan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Samosir.
Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli pada tanggal 07 September 2023.