Persidangan Pemeriksaan Saksi Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor di Kabupaten Langkat

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 18 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi Sumur Bor di Kab. Langkat. Awalnya persidangan dilaksanakan di ruang cakra 2, akan tetapi di undur karena seluruh Majelis Hakim PN Medan memberikan penghormatan terakhir atas meninggalnya salah satu hakim di Sumatera Utara. Maka persidangan pun di mulai pada pukul 16.54 di ruang cakra 8.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Telah berhadir di ruang persidangan Jaksa Penuntut Umum dan beberapa saksi, diantaranya ; Saksi I sebagati PPTK, saksi M sebagai bendahara, saksi GP sebagai petugas pemasang instalasi listrik dan saksi AS sebagai pembuat RAB. Selain itu, telah berhadir Terdakwa Irhamudi, S.E sebagai mantan Lurah Bukit Jengkol Kab. Langkat melalui Zoom Meeting yang di dampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum memulai bertanya kepada saksi I terkait perannya dalam proyek ini. Ia mengatakan “Awalnya saya tidak mengetahui perannya sebagai apa dalam proyek ini, tidak mengetahui adanya pembangunan, tidak pernah dilibatkan. Belakangan mengetahui ketika menerima SK sebagai PPTK dan itupun diterima setelah pengerjaan proyek selesai dan ketika inspektorat turun”, terangnya sebagai PPTK. Selain itu, ia menerangkan “Saya tidak dilibatkan pada perencanaan proyek ini, tiba-tiba sudah ada saja LPJ dan disuruh lurah untuk menandatanganinya dan mengatakan Aman”, tambahnya.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saksi M terkait perannya dalam proyek ini. Ia menerangkan “Saya sebagai bendahara, kemudian saya diminta oleh lurah membuat LPJ terkait proyek ini yang seluruh datanya dari Lurah. Saya hanya mengetik saja dan didampingi oleh lurah”, tukasnya. Keterangan saksi M ini, Terdakwa keberatan atas keterangannya ketika diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim setelah semua saksi di periksa. Ia mengatakan “Saya tidak ada mendampinginya, dan diduga bendahara memalsukan tandatangan PPTK, tolong ibu PPTK berbicara terangkan”, ujarnya.

Kemudian, untuk saksi GP bertugas untuk memasang instalasi listrik sumur bor di 3 lingkungan. Hal tersebut ia lakukan berdasarkan perintah dari Terdakwa langsung karena saksi pada saat itu juga pernah bekerja di PLN. Ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi GP terkait pernah menanda tangani berkas yang berkaitan dengan proyek, ia menerangkan “Saya tidak pernah menandatangani apapun”, ucapnya. Lantas, untuk memastikan hal tersebut JPU menunjukkan berkas adanya tanda tangan dari saksi di hadapan Majelis Hakim. Namun, saksi mengatakan “Itu bukan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah menandatangani satu berkas apapun”, tegasnya.

Terkait dengan RAB, diduga ditemukan adanya perbedaan bentuk dari yang direncanakan. Hal tersebut sebagaimana keterangan saksi AS ia menerangkan “Apa yang direncanakan di RAB seharusnya ada kamar mandi, ruang menyimpan mesin, bak penyimpanan air. Namun perencanaan itu tidak sesuai ada dilapangan”, ucapnya. Kemudian atas keterangan saksi ini, Terdakwa keberatan bahwasanya saksi tidak pernah turun ke lapangan. Keberatan Terdakwa ini sebenarnya juga disampaikan oleh saksi dalam keterangannya.

Proyek sumur bor ini dikerjakan melalui tiga tahap di tiga lokasi dengan anggaran sekitar Rp400 juta yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2022. Tujuan di bangunnya proyek ini untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut tidak berjalan dengan baik, akibat diduga Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp215.241.700. Maka atas perbuatannya Jaksa Penunutut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Tipikor.

Selain itu, sebagai bentuk upaya penyelamatan uang negara, Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan permasalahan ini. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang ada, setidaknya dapat mengembangkan peristiwa ini untuk mencari oknum-oknum yang bermain di proyek ini. Bisa saja bermula dari adanya dugaan tanda tangan palsu sebagaimana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1).

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 25 September 2023 dengan agenda pemesiksaan Keterangan Saksi Ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru