Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Supardi Sitepu, M. Munir Siregar, dan M. Irfandi. Para saksi tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terungkap di persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan saling menguatkan terkait dugaan korupsi suap/gratifikasi pada pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Menurut para saksi, bahwasanya terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan grup kuala selalu dimenangkan dalam pengadaan proyek infrastruktur. Grup Kuala diduga setiap tahun memenangkan hampir 80% pengadaan yang semuanya diatur Marcos Surya Abdi.

Marcos Surya Abdi membuat daftar nama-nama perusahaan calon pemenang dengan kode “Daftar Pengantin”, kemudian diserahkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk dimenangkan dalam proses lelang.

Kemudian, para saksi menerangkan bahwasanya Terbit Rencana Perangin-Angin (Eks Bupati Langkat) bersama Iskandar Perangin-Angin (Abang Eks Bupati Langkat), diduga mendapat fee sebesar 16-16,5% dari besaran anggaran per paket proyek yang dimenangkan Grup Kuala. Hal tersebut terjadi diduga karena ada peran Eks Bupati Langkat.

Para saksi juga menerangkan bahwasanya dalam menjalankan tugas sebagai PPK pada pengadaan proyek infrastruktur, mereka beberapa kali mendapat tekanan berupa ancaman mutasi atau pemindahan tugas, apabila tidak membantu memuluskan pekerjaan proyek tersebut.

Ketika pengerjaan proyek dilaksanakan, para saksi sering kali diminta untuk membuat laporan pekerjaan telah selesai, padahal kegiatan pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.

Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru