Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Supardi Sitepu, M. Munir Siregar, dan M. Irfandi. Para saksi tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terungkap di persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan saling menguatkan terkait dugaan korupsi suap/gratifikasi pada pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Menurut para saksi, bahwasanya terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan grup kuala selalu dimenangkan dalam pengadaan proyek infrastruktur. Grup Kuala diduga setiap tahun memenangkan hampir 80% pengadaan yang semuanya diatur Marcos Surya Abdi.

Marcos Surya Abdi membuat daftar nama-nama perusahaan calon pemenang dengan kode “Daftar Pengantin”, kemudian diserahkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk dimenangkan dalam proses lelang.

Kemudian, para saksi menerangkan bahwasanya Terbit Rencana Perangin-Angin (Eks Bupati Langkat) bersama Iskandar Perangin-Angin (Abang Eks Bupati Langkat), diduga mendapat fee sebesar 16-16,5% dari besaran anggaran per paket proyek yang dimenangkan Grup Kuala. Hal tersebut terjadi diduga karena ada peran Eks Bupati Langkat.

Para saksi juga menerangkan bahwasanya dalam menjalankan tugas sebagai PPK pada pengadaan proyek infrastruktur, mereka beberapa kali mendapat tekanan berupa ancaman mutasi atau pemindahan tugas, apabila tidak membantu memuluskan pekerjaan proyek tersebut.

Ketika pengerjaan proyek dilaksanakan, para saksi sering kali diminta untuk membuat laporan pekerjaan telah selesai, padahal kegiatan pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.

Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB