Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Supardi Sitepu, M. Munir Siregar, dan M. Irfandi. Para saksi tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terungkap di persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan saling menguatkan terkait dugaan korupsi suap/gratifikasi pada pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Menurut para saksi, bahwasanya terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan grup kuala selalu dimenangkan dalam pengadaan proyek infrastruktur. Grup Kuala diduga setiap tahun memenangkan hampir 80% pengadaan yang semuanya diatur Marcos Surya Abdi.

Marcos Surya Abdi membuat daftar nama-nama perusahaan calon pemenang dengan kode “Daftar Pengantin”, kemudian diserahkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk dimenangkan dalam proses lelang.

Kemudian, para saksi menerangkan bahwasanya Terbit Rencana Perangin-Angin (Eks Bupati Langkat) bersama Iskandar Perangin-Angin (Abang Eks Bupati Langkat), diduga mendapat fee sebesar 16-16,5% dari besaran anggaran per paket proyek yang dimenangkan Grup Kuala. Hal tersebut terjadi diduga karena ada peran Eks Bupati Langkat.

Para saksi juga menerangkan bahwasanya dalam menjalankan tugas sebagai PPK pada pengadaan proyek infrastruktur, mereka beberapa kali mendapat tekanan berupa ancaman mutasi atau pemindahan tugas, apabila tidak membantu memuluskan pekerjaan proyek tersebut.

Ketika pengerjaan proyek dilaksanakan, para saksi sering kali diminta untuk membuat laporan pekerjaan telah selesai, padahal kegiatan pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.

Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB