Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 10 September 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Jatah Pengamanan terhadap Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), dan 3 orang saksi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan seharusnya terdapat saksi lain yaitu dari Paminal Divprovam Mabes Polri, namun berhalangan hadir. saksi-saksi ini kemudian akan dikonfortir keterangannya satu sama lainnya terkait perkara ini.
Berdasarkan keterangan saksi Khado Sinaga, yang merupakan rekan terdakwa di Unit 4 Subdit III/Tipidkor Polda Sumut, menerangkan bahwa perbuatan terdakwa ini adalah berdasarkan perintah dari Kompol Ramli Sembiring selaku Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut. yang mana terdakwa juga merupakan keponakan kandung Kompol Ramli Sembiring.

Sementara berdasarkan keterangan saksi Kompol Sisworo selaku Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Polda Sumut menyatakan bahwa ianya mendapaatkan surat disposisi dari Kompol Ramli Sembiring yang dalam surat tersebut atas perintah Kombes Andry Setiawan selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumut untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) penyalahgunaan Dana Bos Sekolah SMA/SMK di Sumut.
selanjutnya saksi meneruskan surat tersebut kepada Markos Sembiring selaku Panit 4 Subdit III/Tipidkor Polda Sumut sekaligus memerintahkan untuk meminta hasil pemeriksaan audit dari Inspektorat, namun dalam hal ini hasil audit inspektorat tersebut belum pernah dimintakan oleh Markos Sembiring.
selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Nauval selaku pekerja harian lepas (PHL) Polda Sumut, menindak lanjuti perintah tersebut di atas, kemudian ianya membuat surat undangan dan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS kepada para kepala sekolah SMK di Sumut, namun dalam hal ini undangan klarifikasi tersebut hanya ditujukan kepada sekolah-sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
yang atas undangan kalrifikasi tersebutlah terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin diduga meminta jatah fee sebasar 20% dari dana DAK tahun 2024 kepada para Kepala Sekolah Penerima di Sumut.
namun dalam pemeriksaan saksi atasnama Kombes Andry Setiawan, Markos Sembiring, dan Nata Sibarani menyatakan, mereka tidak mengetahui perkara ini, mereka mengetahuinya setelah adanya pemerikasaan Kode Etik dari Paminal Divpropam Mabes Polri terhadap diri mereka, dan sampai saat ini mereka menyatakan belum mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut. mereka juga menambahkan, bahwa mereka tidak mengenal Topan Siregar dan Solidarman Dachi yang merupakan terdakwa lainnya yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
lebih lanjut Kombes Andry Setiawan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dari Paminal Divpropam Mabes Polri bukanlah fakta, melainkan hanya hasil kesimpulan analisis pemeriksaan saksi-saksi, sehingga ianya menolak menyatakan terlibat dalam perkara ini dan ianya juga tidak mengetahui cerita fakta dalam perkara ini. ianya hanya memerintahkan penyelidikan terkait dana Bos adalah berdasarkan Dumas yang ianya terima.
dalam hal ini Majelis Hakim kemudian mengkonfortir keterangan para saksi kepada saksi-saksi dari Dinas Pendidikan Sumut, dan mereka menyatakan bahwa mereka tidak menganal para saksi-saksi yang hadir dipersidangan ini, serta bukanlah orang-orang yang datang menemui mereka dan para kepala sekolah di Hotel Grand Kanaya dalaam meminta sebagai pihak pelaksana pekerjaan yang bersumber dari dan DAK tahun 2024.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 17 September 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari Divpropam Mabes Polri.






















