www.pendidikanantikorupsi.com. (Medan). TBH, Pelaku pencurian sepeda motor di kampus UMSU divonis 8 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Hari ini, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (25/4).
Majelis Hakim yang dipimpim oleh Baslin Sinaga, SH dalam putusannya berkeyakinan, bahwa TBH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun penjara. JPU juga menerangkan dalam berkas tuntutannya, bahwa akibat perbuatan TBH, RF selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
Hal ini dibantah oleh kuasa hukum terpidana, Danial Aur Satar, S.H., saat ditemui setelah selesai sidang pembacaan putusan. Beliau menyatakan bahwa kerugian yang dimaksud JPU tidak benar.
“Tidak benar itu, kerugian korban sebesar Rp 16 Juta, karna sepeda motor korban pada saat itu telah dikembalikan. Jadi pada waktu korban mengetahui kalau TBH yang mengambil sepeda motornya, korban langsung datang kerumah TBH untuk meminta kembali sepeda motornya. Dan pada saat itu juga TBH menyerahkan sepeda motor itu kepada korban. Bahkan mereka telah berdamai dengan menanda tangani surat perdamaian tertanggal 7 desember 2011. Selain itu kalau diikuti logika penyidik dan penuntut, sebenarnya ketika sepeda motor milik korban diambil oleh TBH, usia kreditnya masih 2 (dua) minggu karena pembeliannya secara kredit, jadi korban hanya mengalami kerugian uang muka sebesar Rp. 2 juta. Jadi tidak benar kerugian yang disebut jaksa itu,” Bantahnya.
Tuntutan JPU ini boleh dikatakan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami akibat perbuatan TBH bila dibandingkan dengan kerugian sebesar 1,9 Milyar yang diakibatkan seorang koruptor Alfan Batubara yang hanya dituntutan 1 tahun 6 bulan. Padahal, kerugian yang disebabkannya jauh lebih besar dari pada terpidana pencurian motor. Tapi Alfan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Akhirnya hakim memvonis Alfan 1 tahun penjara. (Day)