Pidana Umum : Hukuman Pencuri Sepeda Motor, Beda 4 Bulan Dengan Hukuman Koruptor

Rabu, 25 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.com. (Medan). TBH, Pelaku pencurian sepeda motor di kampus UMSU divonis 8 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Hari ini, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (25/4).

Majelis Hakim yang dipimpim oleh Baslin Sinaga, SH dalam putusannya berkeyakinan, bahwa TBH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun penjara. JPU juga menerangkan dalam berkas tuntutannya, bahwa akibat perbuatan TBH, RF selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.

Hal ini dibantah oleh kuasa hukum terpidana, Danial Aur Satar, S.H., saat ditemui setelah selesai sidang pembacaan putusan. Beliau menyatakan bahwa kerugian yang dimaksud JPU tidak benar.

“Tidak benar itu, kerugian korban sebesar Rp 16 Juta, karna sepeda motor korban pada saat itu telah dikembalikan. Jadi pada waktu korban mengetahui kalau TBH yang mengambil sepeda motornya, korban langsung datang kerumah TBH untuk meminta kembali sepeda motornya. Dan pada saat itu juga TBH menyerahkan sepeda motor itu kepada korban. Bahkan mereka telah berdamai dengan menanda tangani surat perdamaian tertanggal 7 desember 2011. Selain itu kalau diikuti logika penyidik dan penuntut, sebenarnya ketika sepeda motor milik korban diambil oleh TBH, usia kreditnya masih 2 (dua) minggu karena pembeliannya secara kredit, jadi korban hanya mengalami kerugian uang muka sebesar Rp. 2 juta. Jadi tidak benar kerugian yang disebut jaksa itu,” Bantahnya.

Tuntutan JPU ini boleh dikatakan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami akibat perbuatan TBH bila dibandingkan dengan kerugian sebesar 1,9 Milyar yang diakibatkan seorang koruptor Alfan Batubara yang hanya dituntutan 1 tahun 6 bulan. Padahal, kerugian yang disebabkannya jauh lebih besar dari pada terpidana pencurian motor. Tapi Alfan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Akhirnya hakim memvonis Alfan 1 tahun penjara. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru