Pidana Umum : Pembunuh dan Perampok Sri Wahyuni Simangunsong Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kota Medan. Empat terdakwa Kasus pembunuhan dan perampokan yang mengakibatkan tewasnya pegawai Bank BRI Syariah Cabang Medan, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/04).

Keempat terdakwa pembunuhan dan perampokan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong ialah Ria Hutabarat, Suherman alias Embot, Eva Lestari Surbakti dan Erwin Panjaitan.

Selain dituntut hukuman penjara 20 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memohon kepada majelis hakim untuk membebankan kepada terdakwa  membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana subsider pasal 339 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perampokan disertai pembunuhan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB