Pidana : Wadir Narkoba Menjalani Sidang Perdana Di PN Medan Dengan Tangisan

Jumat, 27 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan) Mantan Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda-SU)  AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, terdakwa kasus kepemilikan narkoba golongan 3, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/04).

Sebelum menjalani persidangan terdakwa menangis dibangku pengunjung paling depan dan dikerumuni banyak wartawan yang ingin mewawancarai terdakwa. Namun, dikarenakan terdakwa terlihat shock maka kuasa hukumnya meminta kepada para wartawan untuk sementara ini tidak mengganggu terdakwa.

Sidang perdana dengan acara sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Asban Panjaitan.

Akibat perbuatan terdakwa  yang memiliki narkoba golongan III jenis Pil Happy Five,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 2 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau keempat, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kelima, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika.

Setelah Usai persidangan terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan JPU. kemudian langsung terburu-buru keluar dari ruangan sidang utama melalui pintu samping dengan dikawal beberapa polisi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB