Pidana : Wadir Narkoba Menjalani Sidang Perdana Di PN Medan Dengan Tangisan

Jumat, 27 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan) Mantan Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda-SU)  AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, terdakwa kasus kepemilikan narkoba golongan 3, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/04).

Sebelum menjalani persidangan terdakwa menangis dibangku pengunjung paling depan dan dikerumuni banyak wartawan yang ingin mewawancarai terdakwa. Namun, dikarenakan terdakwa terlihat shock maka kuasa hukumnya meminta kepada para wartawan untuk sementara ini tidak mengganggu terdakwa.

Sidang perdana dengan acara sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Asban Panjaitan.

Akibat perbuatan terdakwa  yang memiliki narkoba golongan III jenis Pil Happy Five,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 2 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau keempat, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kelima, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika.

Setelah Usai persidangan terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan JPU. kemudian langsung terburu-buru keluar dari ruangan sidang utama melalui pintu samping dengan dikawal beberapa polisi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru