Pidana : Wadir Narkoba Menjalani Sidang Perdana Di PN Medan Dengan Tangisan

Jumat, 27 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan) Mantan Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda-SU)  AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, terdakwa kasus kepemilikan narkoba golongan 3, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/04).

Sebelum menjalani persidangan terdakwa menangis dibangku pengunjung paling depan dan dikerumuni banyak wartawan yang ingin mewawancarai terdakwa. Namun, dikarenakan terdakwa terlihat shock maka kuasa hukumnya meminta kepada para wartawan untuk sementara ini tidak mengganggu terdakwa.

Sidang perdana dengan acara sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Asban Panjaitan.

Akibat perbuatan terdakwa  yang memiliki narkoba golongan III jenis Pil Happy Five,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 2 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau keempat, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika. Atau kelima, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang Narkotika.

Setelah Usai persidangan terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan JPU. kemudian langsung terburu-buru keluar dari ruangan sidang utama melalui pintu samping dengan dikawal beberapa polisi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru