[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Rahmat Sembiring Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terkait perkara korupsi Pungutan liar pengurusan akte tanah.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis saat membacakan dakwaan, Kamis 5 November 2020.
Masih dari dakwaan, disebut bahwa kasus ini bermula ketika pada bulan Mei 2020 Edi Syahputra warga Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Selatan selaku utusan dari saksi M.Rizki yang merupakan pemilik salah satu bidang tanah kaplingan menghubungi terdakwa Rahmat Sembiring untuk menyebutkan bahwa ada surat tanah atas nama Hendro Sutarno yang belum diambil dari Kantor Kecamatan Binjai. Pada saat itu terdakwa Rahmat Sembiring nanti saya kerjakan kepada Edi Syahputra.
Setelah memeriksa dan mengecek arsip-arsip surat di lemari ruang kerjanya, terdakwa Rahmat Sembriring menemukan ada satu berkas surat yang berisi Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi/Akta Camat tertanggal 11 September 2019 atas nama Hendro Sutarno. Terdakwa kemudian memeriksa kembali kelengkapan arsip surat tersebut dan menemukan bahwa surat tersebut belum dibubuhi tandatangan oleh Kepala Lingkungan dan Camat Binjai Kota, oleh karenanya terdakwa membawa surat tersebut ke Kepala Lingkungan dan Camat Binjai kota untuk di tandatangani.Setelah mendapatkan tandatangan dari Camat Binjai Kota dan Kepala Lingkungan tersebut terdakwa Rahmat Sembiring kemudian menghubungi Hendro Sutarno untuk memberitahukan kepada Hendro Sutantio bahwa surat sudah selesai dikerjan.
Lebih lanjut, Pada 04 Juni tahun 2020 terdakwa menerima telepon dari Saksi Fery Liasta Sembiring sebagai suruhan dari saksi Hendro Sutarno terkait pengambilan surat tanah dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “bahwa biaya penerbitan Surat Akta Camat tersebut adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun Hendro Sutarno mengatakan kepada Fery Liasta Sembiring bahwa ia merasa keberatan dengan biaya penerbitan surat tersebut, tetapi Hendro juga merasa khawatir apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa maka surat akta camat tersebut tidak akan diselesaikan atau dikerjakan oleh terdakwa.
Lebih lanjut lagi, 08 Juni 2020 Fery Liasta Sembering bersamasama dengan teman satu orang teman saksi yang juga mengaku utusan dari Saksi Hendro Sutarno tiba di Kantor Kecamatan Binjai Kota. kemudian Saksi Fery Liasta Sembiring bersama temannya tersebut bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Ermayana yang merupakan tenaga onorer pada Kantor Kecamatan Binjai Kota untuk membuatkan tanda serah terima Surat Akta Camat sebidang tanah atas nama Hendro Sutarno. setelah itu, Ermayana membuatkan tanda terima Surat Akta Camat tersebut. Selanjutnya terdakwa Rahmat Sembiring menyuruh orang itu untuk menyerahkan uang yang dijanjikan tersebut kepada Ermayana, namun Ermayana pada saat itu tidak mengetahui perihal asal-usul uang tersebut.
Setelah serah terima surat akta camat dan penyerahan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus rupiah) tersebut, kemudian Fery Liasta Sembiring bersama temannya tersebut pergi meninggalkan Kantor Kecamatan Binjai Kota. Tidak berapa lama datang beberapa orang petugas dari Polres Kota Binjai ke Kantor Kecamatan Binjai Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmat Sembiring dan Saksi Ermayana serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2.500.000, satu lembar tanda terima surat tanggal 08 Juni 2020, satu buah buku agenda surat keluar tahun 2019 dan satu buah buku agenda surat masuk tahun 2020. (SRY)