PN MEDAN GELAR SIDANG DAKWAAN KASUS PUNGLI PENGURUSAN TANAH BINJAI

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Rahmat Sembiring Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terkait perkara  korupsi  Pungutan liar pengurusan akte tanah.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis saat membacakan dakwaan, Kamis 5 November 2020.

Masih dari dakwaan, disebut bahwa kasus ini bermula ketika pada bulan Mei 2020 Edi Syahputra warga Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Selatan selaku utusan dari saksi M.Rizki yang merupakan pemilik salah satu bidang tanah kaplingan menghubungi terdakwa Rahmat Sembiring untuk menyebutkan bahwa ada surat tanah atas nama Hendro Sutarno yang belum diambil dari Kantor Kecamatan Binjai. Pada saat itu terdakwa Rahmat Sembiring  nanti saya kerjakan kepada Edi Syahputra.

Setelah memeriksa dan mengecek arsip-arsip surat di lemari ruang kerjanya, terdakwa Rahmat Sembriring menemukan ada  satu berkas surat yang berisi Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi/Akta Camat tertanggal 11 September 2019 atas nama Hendro Sutarno. Terdakwa kemudian memeriksa kembali kelengkapan arsip surat tersebut dan menemukan bahwa surat tersebut belum dibubuhi tandatangan oleh Kepala Lingkungan dan Camat Binjai Kota, oleh karenanya terdakwa membawa surat tersebut ke Kepala Lingkungan dan Camat Binjai kota untuk di tandatangani.Setelah mendapatkan tandatangan dari Camat Binjai Kota dan Kepala Lingkungan tersebut terdakwa Rahmat Sembiring kemudian menghubungi Hendro Sutarno untuk  memberitahukan kepada Hendro Sutantio bahwa surat sudah selesai dikerjan.

Lebih lanjut, Pada 04 Juni tahun 2020 terdakwa menerima telepon dari Saksi Fery Liasta Sembiring sebagai suruhan dari saksi Hendro Sutarno terkait pengambilan surat tanah dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “bahwa biaya penerbitan Surat Akta Camat tersebut adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun Hendro Sutarno mengatakan kepada Fery Liasta Sembiring bahwa ia merasa keberatan dengan biaya penerbitan surat tersebut, tetapi Hendro juga merasa khawatir apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa maka surat akta camat tersebut tidak akan diselesaikan atau dikerjakan oleh terdakwa.

Lebih lanjut lagi, 08 Juni 2020 Fery Liasta Sembering bersamasama dengan teman satu orang teman saksi yang juga mengaku utusan dari Saksi Hendro Sutarno tiba di Kantor Kecamatan Binjai Kota.  kemudian Saksi Fery Liasta Sembiring bersama temannya tersebut bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Ermayana yang merupakan tenaga   onorer pada Kantor Kecamatan Binjai Kota untuk membuatkan tanda  serah terima  Surat Akta Camat sebidang tanah atas nama Hendro Sutarno. setelah itu, Ermayana membuatkan tanda terima Surat Akta Camat tersebut. Selanjutnya terdakwa Rahmat Sembiring menyuruh orang itu untuk menyerahkan uang yang dijanjikan tersebut kepada Ermayana, namun Ermayana pada saat itu tidak mengetahui perihal  asal-usul uang tersebut.

Setelah serah terima surat akta camat dan penyerahan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus rupiah) tersebut, kemudian Fery Liasta Sembiring bersama temannya tersebut pergi meninggalkan Kantor Kecamatan Binjai Kota. Tidak berapa lama datang beberapa orang petugas dari Polres Kota Binjai ke Kantor Kecamatan Binjai Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmat Sembiring dan Saksi Ermayana serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2.500.000, satu lembar tanda terima surat tanggal 08 Juni 2020, satu buah buku agenda surat keluar tahun 2019 dan satu buah buku agenda surat masuk tahun 2020. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB