Pendidikanantikorupsi.org Senin 2 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syamsul Fitri Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang diduga menjadi perantara suap antara Kepala Dinas PU Kota Medan dengan Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin.
Bahwa terdakwa selaku Kasubbag Protokol Pemko Medan melaksanakan tugas mengurusi agenda kegiatan Walikota Medan. Selain tugas tersebut Terdakwa sekira sejak pertengahan Juli 2018 mulai dipercaya oleh DZULMI ELDIN S untuk mengurusi anggaran kegiatan Walikota baik yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional protokol Walikota Medan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter). Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Terdakwa mendapat arahan dari DZULMI ELDIN S untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Bahwa meskipun terdakwa mengetahui hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku Kasubbag Protokol, maka untuk menunjukkan loyalitasnya,Terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada ISA ANSYARI selaku Kadis PU dan kepada Kepala OPD lainnya ketika ada kebutuhan DZULMI ELDIN S yang tidak ada anggarannya.
Adapun permintaan uang oleh Terdakwa kepada OPD / Kepala Dinas digunakan untuk kegiatan keberangkatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), terkait Kebutuhan Untuk Uang Pegangan dan Perjalanan Selama Menghadiri Undangan Acara “Program Sister City” di Kota ICHIKAWA Jepang, dan untuk Pembayaran Utang kepada ERNI Tour & Travel.
Diketahui bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima uang secara bertahap berjumlah Rp 2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari ISA ANSYARI, BENNY ISKANDAR, SUHERMAN, ISWAR S, ABDUL JOHAN, EDWIN EFFENDI, EMILIA LUBIS, EDLIATY, MUHAMMAD HUSNI, AGUS SURIYONO, QOMARUL FATTAH, USMA POLITA NASUTION, DAMMIKROT,S. ARMANSYAH LUBIS alias BOB, M. SOFYAN, HANNALORE SIMANJUNTAK, RENWARD PARAPAT, KHAIRUNNISA MOZASA, RUSDI SINURAYA, SURYADI PANJAITAN, ZULKARNAIN, HASAN BASRI,KHAIRUL SYAHNAN, dan IKHSAR RISYAD MARBUN, dtujukan agar DZULMI ELDIN selaku Walikota Medan periode tahun 2016 s.d 2021 tetap mempertahankan ISA ANSYARI dan Kepala OPD serta pejabat lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan.
Dalam uraiannya JPU KPK mendakwa Syamsul Fitri dengan dakwaan alternative yakni Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 a UU No 31/1999 tentang UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ibr)