PN MEDAN GELAR SIDANG KASUS KORUPSI BANDAR UDARA LASONDRE

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 24 Februari 2020. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix  oleh Unit Penyelenggaran Pembagunan Bandar Udara UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Nias Selatan.

Kedelapan terdakwa yakni IBRAHIM KHAIRUL IMAN (sebagai Kepala Kantor) IRPANSYAH PUTRA RAHMAN, SE (sebagai PPK), SUGIARTO  S (sebagai bendahara pengeluaran), IMMADUDIEN ABIL FADA, S.Sit., M.Sc (ketua POKJA), IEDI  SUDRAJAT (penandatangan SPM), SUHARYO HADY SYAHPUTRA, ST (ketua/kordinator tim pengawas belanja modal kantor unit penyelenggara bandar udara lasondre), DWI CIPTO NUGROHO (konsultan pengawas/Direktur PT HARAWANA CONSULTAND) dan ANANG HANGGORO (rekanan/selaku Direktur PT MITRA AGUNG INDONESIA (berkas terpisah)

Di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwan subsiduritas yakni Primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidan.

Kedelapan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian terhadap Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan cara melaporkan hasil perkembangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta pengerjaan di lapangan.  Bahwa diketahui Habib Syahputra Banurea dan Indra Atagias Tette selaku angota Tim Teknis / Pelaksana Pengawas, diperintahkan oleh Terdakwa SUHARYO HADY SYAHPUTRA selaku Ketua / Koordinator Pengawas untuk menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Bersama & Pemeriksaan Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin ke IV, sementara pengerjaan projek hanya mencapai 43.80 persen.

Hasil pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan tersebut selain memperkaya ANANG HANGGORO selaku Direktur II PT. Mitra Agung Indonesia yang berindak selaku Penyedia Jasa / Kontraktor, juga diketahui dinikmati oleh pihak-pihak  lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru