PN MEDAN GELAR SIDANG WALIKOTA MEDAN NON AKTIF DZULMI EDLIN

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

(www.pendidikanantikorupsi.org) Kamis, 5 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah antara lain, Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari, dkk. Untuk kepentingan pendanaan kegiatan yang non budgeter di Lingkungan Pemko Medan.

Dalam dakwaannya Terdakwa Dzulmi Eldin disebut sebut memerintahkan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada beberapa OPD, meskipun terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Dan lebih lanjut perintah tersebut dilaksanakan oleh Syamsul Fitri dengan melakukan pengutipan kepada Kepada Dinas di Lingkungan Pemko Medan.

Bahwa perbuatan Terdakwa melalui SAMSUL FITRI yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari ISA ANSYARI,BENNY ISKANDAR, SUHERMAN, ISWAR S, ABDUL JOHAN, EDWIN EFFENDI, EMILIA LUBIS, EDLIATY, MUHAMMAD HUSNI, AGUS SURIYONO, QOMARUL FATTAH, USMA POLITA NASUTION, DAMMIKROT,S. ARMANSYAH LUBIS alias BOB, M. SOFYAN, HANNALORE SIMANJUNTAK, RENWARD PARAPAT, KHAIRUNNISA MOZASA, RUSDI SINURAYA, SURYADI PANJAITAN, ZULKARNAIN, HASAN BASRI,KHAIRUL SYAHNAN, dan IKHSAR RISYAD MARBUN,dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 s.d 2021 tetap mempertahankan ISA ANSYARI dan Para Kepala OPD / Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang.

Bahwa dari uraian dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Terdakwa di dakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf a UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 11 UU 31/1999 Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, penasihat hukum sempat bersitegang dengan Majelis Hakim karena meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak pada agenda sidang berikutnya. Namun Majelis Hakim secara tegas meminta kepada Penasihat Hukum untuk menentukan apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Hal ini dilakukan mengingat pemeriksaan saksi yang ingin dilakukan secara bersamaan dengan Terdakwa Syamsul Fitri. Sidang ditutup dan ditunda tanggal 13 Maret dengan agenda eksepsi. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB