PN MEDAN GELAR SIDANG WALIKOTA MEDAN NON AKTIF DZULMI EDLIN

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

(www.pendidikanantikorupsi.org) Kamis, 5 Maret 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin yang diduga menerima suap dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah antara lain, Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari, dkk. Untuk kepentingan pendanaan kegiatan yang non budgeter di Lingkungan Pemko Medan.

Dalam dakwaannya Terdakwa Dzulmi Eldin disebut sebut memerintahkan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada beberapa OPD, meskipun terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Dan lebih lanjut perintah tersebut dilaksanakan oleh Syamsul Fitri dengan melakukan pengutipan kepada Kepada Dinas di Lingkungan Pemko Medan.

Bahwa perbuatan Terdakwa melalui SAMSUL FITRI yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari ISA ANSYARI,BENNY ISKANDAR, SUHERMAN, ISWAR S, ABDUL JOHAN, EDWIN EFFENDI, EMILIA LUBIS, EDLIATY, MUHAMMAD HUSNI, AGUS SURIYONO, QOMARUL FATTAH, USMA POLITA NASUTION, DAMMIKROT,S. ARMANSYAH LUBIS alias BOB, M. SOFYAN, HANNALORE SIMANJUNTAK, RENWARD PARAPAT, KHAIRUNNISA MOZASA, RUSDI SINURAYA, SURYADI PANJAITAN, ZULKARNAIN, HASAN BASRI,KHAIRUL SYAHNAN, dan IKHSAR RISYAD MARBUN,dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 s.d 2021 tetap mempertahankan ISA ANSYARI dan Para Kepala OPD / Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang.

Bahwa dari uraian dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Terdakwa di dakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf a UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 11 UU 31/1999 Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, penasihat hukum sempat bersitegang dengan Majelis Hakim karena meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak pada agenda sidang berikutnya. Namun Majelis Hakim secara tegas meminta kepada Penasihat Hukum untuk menentukan apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Hal ini dilakukan mengingat pemeriksaan saksi yang ingin dilakukan secara bersamaan dengan Terdakwa Syamsul Fitri. Sidang ditutup dan ditunda tanggal 13 Maret dengan agenda eksepsi. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB