PN TIPIKOR MEDAN GELAR SIDANG PERTAMA KASUS KORUPSI PENYEWAAN ALAT BERAT DINAS PUPR BINJAI

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 27 Agustus 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus korupsi penyewaan alat berat milik Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 dengan terdakwa Kusprianto.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Aron Siahaan, disebut bahwa terdakwa Kusprianto selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Binjai yang melakukan, yang turut melakukan, dan turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Masih dalam berkas dakwaan, disebut bahwa keseluruhan uang sewa alat berat yang diminta oleh terdakwa Kusprianto dan diterima oleh saksi Sawal Siregar (berkas terpisah) dari pihak yang menyewa alat berat yakni Mujiamin, Zainal Abidin Nasution, Setia Dharma dan Mhd. Ali Hanafiah lebih besar dari Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait pemakaian alat berat/mesin gilas yang diatur dalam Perda Kota Binjai No  5 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kotaBinjai melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto. Selain itu perbuatan saksi Sawal Siregar dan terdakwa Kusprianto terkait penyewaan alat-alat berat tersebut tidak sesuai dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Bina Marga.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Hakim Ketua J. Simarmata menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada 10 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru